JAKARTA--MI: Kebijakan buku murah yang digagas pemerintah pusat memungkinkan pemerintah daerah untuk turut serta mencetak sendiri buku-buku pelajaran tingkat SD hingga SMA.Pasalnya, hal itu dimungkinkan, mengingat UU No.80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, buku murah yang dicetak pemda, justru bisa memangkas harga buku hingga 15 persen."
Artinya, dengan mengadakan buku murah, pemda bisa memberikan buku yang jauh lebih murah dibawah atau sekitar 15 persen dari Harga Eceran Tertinggi (HET) buku murah yang ditetapkan Depdiknas," ujar Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo usai sosialisasi program buku murah yang dihadiri sejumlah Kepala Dinas Kabupaten/Kota se- Indonesia, di Gedung Depdiknas, Jakarta, Senin (23/6).
Mendiknas mengatakan, saat ini pemerintah tengah giat menggalakkan keberadaan buku pelajaran tingkat SD sederajat hingga SMA sederajat yang sangat terjangkau. Dengan kisaran harga antara Rp 4ribu hingga Rp 20 ribu, siswa di Indonesia bisa mendapatkan buku dengan harga murah dengan berkualitasUntuk HET sendiri, kata Mendiknas, telah memperhitungkan biaya percetakan, distribusi serta keuntungan 15 persen.
"Itulah makanya, saya berani bilang kalau buku dari pemda bisa lebih murah, karena tidak mungkin mengambil untung sekitar 15 persen itu," ujar Mendiknas.
Selain keberadaan buku murah, lanjut Mendiknas, sesuai dengan Permendiknas No.11 tahun /2005 tentang Perbukuan, pemda juga bisa menggiatkan usaha toko buku di masyarakat dengan adanya buku murah ini.
"Demikian juga pihak sekolah, bisa mengupayakan agar di perpustakaan ada buku-buku pelajaran yang bisa dipinjam anak didik," ujar Mendiknas.Kepala Pusat Perbukuan Depdiknas Sugijanto menambahkan, dalam merespon kebijakan program buku murah, sebaiknya sekolah menyerahkan penggandaan buku yang bisa diunduh melalui internet, ke percetakan. Pasalnya, jika mencetak sendiri akan jauh lebih mahal, ketimbanglangsung membeli buku yang telah digandakan di percetakan.
''Bayangkan, jika harga buku dengan 300 halaman, seharga Rp 19 ribu, lalu digandakan dengan fotocopy, yang bisa mencapai harga Rp 300 ribu (per halaman Rp 100). Setidaknya minimal 20 ribu eksemplar, baru bisa dicetak, supaya tidak rugi,'' ujar Sugijanto kepada Media Indonesia.
Untuk itu, kata Sugijanto, pihak sekolah mesti bersabar, karena saat ini, sudah ada berbagai pihak dari percetakan, yang meminta Pusat Perbukuan, untuk melakukan pencetakan buku yang telah dibeli hak ciptanya oleh pemerintah. (Dik/OL-2)
----------------------------------------
Sumber: http://mediaindonesia.com
0 komentar:
Posting Komentar