Sertifikasi Guru SD di Papua Alami Kendala

Selasa, Juni 16, 2009

Program sertifikasi guru di tingkat sekolah dasar yang merupakan program kucuran pusat yang ditujukan bagi peningkatan kualitas guru, tidak cocok diterapkan di Papua. Hal ini dikarenakan 90% guru SD di Papua hanya tamat SMA dan banyak guru yang tidak mampu untuk menyusun porto folio dan SAP sesuai persyaratan.

Ironisnya lagi, dari sekitar 1000 tenaga guru di Kabupaten Merauke hanya sekitar 10 orang guru yang menamatkan pendidikan S1 (Strata Satu). “Salah satu persyaratan setrifikasi adalah guru bersangkutan harus S1, sementara di Papua ini guru- guru SD hanya berpendidikan SMA. Jadi saya rasa aturan ini tidak sesuai dengan kondisi riil guru SD di Papua,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Merauke, Vincentius Mekiuw S.Sos ketika dikonfirmasi JUBI di ruang kerjanya, Senin (15/6).

Dijelaskan Mekiuw, kesulitan guru untuk mengikuti sertifikasi juga disebabkan karena akses guru berpendidikan SMA untuk meningkatkan jenjang strata satu sangat sulit dibandingkan guru-guru di pulau Jawa yang rata-rata dapat bersekolah sembari tetap menjalankan profesinya. “Di Merauke ini, baru ada PGSD, ya mudah-mudahan bisa terbantu. Ada juga program Universitas Terbuka, namun kapan lulusnya karena tidak dapat dipastikan,” keluhnya.

Untuk menjawab persoalan sertifikasi guru tingkat SD, pihaknya telah memasukkan usulan kepada Diknas agar ada kebijakan khusus mengenai pemberlakuan sertifikasi guru di Papua. Yakni, meski tak berpendidikan sarjana strata satu, sertifikasi guru dapat diberlakukan bagi guru-guru yang telah mengabdi selama 20 tahun. “Sudah saya usulkan setahun yang lalu, meski belum dijawab namun kami sudah mendapatkan titik terang dari Depdiknas,” tuturnya.

Pengelolaan Dana Blockgrant SD Kurang Jelas

Sementara itu menyangkut pengelolaan dana blockgrant bagi rehabilitasi fisik sejumlah SD di Kabupaten Merauke yang kurang jelas, bahkan oleh BPK terdapat TK dan SD yang salah dalam pengelolaan dana tersebut, Mekiuw mengatakan, “dana itu langsung turun ke sekolah-sekolah dan direncanakan langsung ditingkat sekolah, sehingga pihak dikdas tidak dapat memantau pengelolaannya,” tuturnya sembari mengatakan, proses pengusulan dana blockgrant dilakukan masing-masing sekolah ke pusat dan diterima secara bergiliran.

Menurutnya, untuk Kabupaten Merauke tahun 2008 terdapat 4 SD yang menerima dana blockgrant sebesar Rp 240 juta bagi rehabilitasi sekolah, satu diantaranya adalah TK Satu Atap Wasur I yang kini bermasalah lantaran penyalahgunaan dana. Sedangkan 2 SD yang bermasalah dalam pengelolaan dana adalah SD bertaraf nasional, yaitu SD St Michael dan SD Polder. “Untuk kedua SD ini, kesalahan terletak di pihak ketiga selaku penyedia barang. Yang mana pihak ketiga melakukan mark up sejumlah peralatan sekolah yang tidak sesuai dengan pesanan. Selain itu, mereka bekerja tanpa ada Surat Perintah Kerja (SPK) sehingga terjadi misscomunication,” ujarnya.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kini rekanan penyedia barang (pihak ketiga) dituntut untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah dipergunakan sebelum tahun anggaran ditutup. “Saya sedang menunggu pengembalian dana tersebut, jika tidak ada itikad baik, maka akan segera diproses secara hukum," tegasnya. (drie/Merauke)
-----------
Sumber: http://tabloidjubi.com

BACA TRUZZ...- Sertifikasi Guru SD di Papua Alami Kendala

LOMBA JURNALISTIK PAUD TINGKAT NASIONAL TAHUN 2009

Selasa, Juni 02, 2009

Deadline 2 Juli 2009

Tema Lomba Jurnalistik PAUD 2009

“ PAUD Sebagai Investasi Strategis Pembangunan Manusia Seutuhnya dan Pembangunan Nasional pada masa mendatang “

Persyaratan Lomba Jurnalistik
1. Masyarakat Umum/Wartawan
2. Karya Tulis mengenai PAUD telah diterbitkan di surat kabar/harian/mingguan/Tabloid, dan Majalah sejak 2 Januari 2009 sampai dengan 2 Juli 2009.
3. Karya Tulis dapat berupa artikel, feature atau berita minimal 3000 karakter
4. Kriteria penilaian mencakup: bobot tulisan, aspek investigasi, argumentasi, orisinilitas data dan fakta, teknik penulisan, struktur penulisan dan bahasa, serta bloking masalah. Solusi: pemecahan masalah yang ditawarkan bukan sekedar fakta dan data. Inovasi: adanya penemuan baru/ide baru.
5. Karya Tulis (bukti penerbitan, kliping, dan naskah asli serta identitas diri dan kontrak person) dikirim ke:

PANITIA LOMBA JURNALISTIK PAUD TINGKAT NASIONAL TAHUN 2009
Up Subdit Kemitraan d/a Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Ditjen PNFI, Depdiknas.
Gedung E Lantai VII. Jalan: Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta 10270.

Hadiah Pemenang
1. Juara I Rp.12.500.000,-
2. Juara II Rp.10.000.000,-
3. Juara III Rp.7.500.000,-
4. Juara Harapan I Rp.6.500.000,-
5. Juara Harapan II Rp.5.000.000,-
6. Juara Harapan III Rp.4.000.000,-
(Pajak ditanggung Pemenang Lomba)

Pengumuman Pemenang Lomba
Pengumuman pemenang akan diinformasikan melalui surat kepada yang bersangkutan selambat-lambatnya pada akhir bulan September 2009.
Ketentuan Tambahan
1. Segala hasil keputusan panitia mutlak tidak dapat diganggu gugat.
2. Naskah yang masuk menjadi hak Panitia.

Info lengkap klik disini
Diposkan oleh Informasi Lomba Tahun 2009 di 11:58
Label: info lomba 2009

BACA TRUZZ...- LOMBA JURNALISTIK PAUD TINGKAT NASIONAL TAHUN 2009

Pengisian Angka Kredit Guru Sering ”Tebakan”

Sabtu, Mei 23, 2009

Oleh : Chairoel Anwar

Penilaian angka kredit (PAK) guru ataupun PNS lainnya, lebh sering menggunakan perkiraan atau ”tebakan”. Rata-rata, begitulah PAK guru PNS yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Fakta itu dibeberkan dalam rapat kerja Tim Penilaian Angka Kredit se-Provinsi Kepri, di Hotel Plaza Tanjungpinang, belum lama ini.

Rapat kerja tersebut hanya khusus untuk PAK jabatan fungsional tertentu (baca: guru). Kepala Bidang Mutasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kantor Regional XII Pekanbaru, Anita Tarigan, juga mengakui fakta tersebut. Bahkan, secara terus-terang dia sendiri mengaku geleng-geleng kepala dengan PAK yang pernah diusulkan Pemprov Kepri.

”Ada kejadian di (Pulau) Bintan ini. Masa DP3 diisi bagus semua? Malah, banyak yang 95 ke atas. Kalau seperti ini PNS-PNS yang diusulkan bisa naik pangkat luar biasa,” beber Anita keheranan. Menurut dia, peniaian dalam DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) harus mengacu kepada PP No. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS. Berdasarkan PP tersebut, ada delapan unsur penilaian.

Seperti kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerja sama, prakarsa, dan kepemimpinan. ”Kalaulah nilai DP3-nya sebagian besar bagus semua (95 ke atas, red), seharusnya nggak ada PNS yang suka nongkrong di warung kopi saat jam kerja,” ujar Anita. Kendati demikian, dia tak menampik, penilaian angka kredit PNS lebih cenderung ”tebak-tebakan”.

Pasalnya, skor penilaian yang diatur PP No. 10/1979 itu juga tidak dirinci secara detil. ”Memang betul kalau dibilang begitu. Tapi, juga harus pakai logika, dong. Lihat unsur-unsur lainnya,” tukas Anita.

Amburadul
Dalam rapat kerja itu juga terungkap, lulusan SMA bisa diangkat menjadi guru PNS. Seharusnya, ”Dia tetap bisa menjadi guru, tetapi bukan jabatan guru. Sehingga, kenaikan pangkatnya juga harus secara reguler (empat tahun sekali, red). Tapi saya heran, di Kepri ini guru PNS lulusan SMA disamakan dengan yang lulusan S-1,” kata Anita geram.

Dia juga membeberkan fakta lain yang cukup unik. ”Masa CPNS bisa mendapat tugas belajar? Belum lagi sempat mengabdi sebagai PNS, eh kok sudah bisa tugas belajar,” cerocos Anita. Belum lagi seorang guru PNS yang merupakan istri seorang pejabat tinggi daerah. Guru tersebut kerap ”cuti” mengajar karena mendapat predikat ”tempelan” suami.

Menurut Anita, guru tersebut harus tetap punya kewajiban mengajar. Kalau pun tugas mengajar ditinggalkan, dia harus mengajukan cuti atau ijin. ”Tidak bisa mentang-mentang istri seorang ’jenderal’ lantas bisa seenaknya,” papar Anita. Dari hasil raker tersebut, juga mencuat permasalahan lain. Misalnya, penilaian angka kredit jabatan guru banyak yang mengikuti aturan struktural. Dari golongan II/c bisa langsung ”melompat” ke golongan III/a.

Kemudian, kasus seorang guru PNS di salah satu SD di Kota Tanjungpinang, tanpa SK definitif ”ngotot” minta mengajar di SLTA. Meski guru bersangkutan bertitel sarjana, namun SK penempatannya adalah sebagai guru SD. Ada lagi, guru tamatan D-II jurusan Jasa. Yang bersangkutan ini akhirnya menjadi guru setelah ke sana-sini tak diterima kerja.

Uniknya, saat ingin melanjutkan kuliah—karena tuntutan UU Guru dan Dosen, yang bersangkutan memaksa agar ijazah D-II-nya ”disesuaikan”, dan tidak mau kuliah sebagai ”tamatan SMA”. (*)
------------------------------
Sumber:kabarindonesia.com

BACA TRUZZ...- Pengisian Angka Kredit Guru Sering ”Tebakan”

Laboratorium Budaya Papua

Kamis, Mei 21, 2009

Jangan Sekedar Etalase

Pemerintah Papua berencana membangun laboratorium budaya untuk melestarikan budaya Papua yang beragam macamnya. Bagaimana masyarakat Papua sendiri menyambut inisiatif ini? Kami tanyakan kepada Thaha al Hamid, Sekjen Dewan Presidium Papua.

Thaha al Hamid [TaH]: Sesungguhnya sampai hari ini pemerintah daerah belum pernah mensosialisasikan itu kepada rakyat maupun kepada pemerintah pada jajaran ke bawah. Tapi beberapa kali kami dengar gubernur mengatakan akan membangun sebuah laboratorium budaya. Bagaimana bentuknya, apa isinya, juga masyarakat belum tahu.

Radio Nederland Wereldomroep: Mengapa kira-kira pemerintah merasa perlu membangun laboratorium budaya ini?

TaH: Saya kira apa pandangan pemerintah, apa motivasi untuk pemerintah bangun itu, mungkin yang lebih relevan mengatakannya gubernur.

Kehilangan jati diri

Tetapi bagi masyarakat Papua, bahwa perlindungan terhadap hak-hak dasar, salah satu di antaranya adalah culture right, itu penting. Mengingat bahwa dalam kehidupan 40 tahun terakhir ini, ketika di mana Papua bergabung dengan Indonesia, itu kita telah mengalami proses-proses degradasi kultur. Rakyat Papua telah kehilangan jati diri, kehilangan nilai-nilai budaya. Kalaulah memang pemerintah mau membangun laboratorium budaya di dalam kerangka itu, saya kira rakyat Papua akan sangat senang sekali.

Jika itu tidak sekedar membuat suatu etalase untuk menyimpan manusia Papua dari zaman batu untuk bisa dilihat sebagai suatu kearifan, tetapi kalau itu sungguh-sungguh lantaran kita ingin mengeksplor, kita ingin menggali, pemerintah ingin untuk mendorong nilai-nilai luhur dari budaya Papua, saya kira ini patut kita dukung.
Klik link di kanan atas untuk mengikuti wawancara selengkapnya


Sumber: http://www.ranesi. nl/arsipaktua/ indonesia060905/ Budaya_papua2009 0518

BACA TRUZZ...- Laboratorium Budaya Papua

IPMADO Gelar Kongres I

Senin, Mei 18, 2009

Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Dogiyai (IPMADO) se-Jawa dan Bali menggelar kongres I di Asrama “Koteka”, kota studi Semarang, Sabtu, (16/5). Kongres dihadiri oleh pelajar dan mahasiswa asal kabupaten Dogiyai yang sedang studi di berbagai kota studi di Jawa dan Bali, seperti Yogyakarta, Jakarta, Bogor, Bandung dan Semarang. Demikian kata Sekretaris IPMADO, Mateus Ch. Auwe.

Kata Auwe, dalam kongres yang berlangsung sederhana itu, pelajar dan mahasiswa asal Dogiyai dari kota studi Surabaya, dan Malang belum sempat dating karena ada kesibukan yang yang tidak bisa ditinggalkan. Lanjutnya, kegiatan dipimpin oleh Marthen Douw sebagai moderator. Kata Auwe, Ketua IPMADO kota Semarang, Leonardus Yonine Magai sebagai tuan rumah diberi kesempatan untuk menyampaikan kata sambutan di lanjutkan dengan sambutan Ketua Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Papua Semarang(HIPMAPAS), Dujan Kogoya.

“Pertama-tama kami mengubah struktur dan mekanisme organisasi dari Korwil menjadi kota studi. Pada awalnya, IPMADO terdiri dari 4 korwil, yaitu Korwil I (Yogyakarta, Solo dan Purwokerto), Korwil II (Surabaya, Malang dan Bali), Korwil III (Semarang, Ungaran dan Salatiga), Korwil IV (Jakarta, Bogor dan Bandung), tetapi sekarang kami bagi menjadi masing-masing kota studi punya IPMADO. Kami melakukan demikian karena jarak antarkota studi yang jauh dan juga karena masing-masing anggota mempunyai kegiatan di kampus maupun di luar kampus. Namun, semua ikatan itu di bawahi oleh IPMADO Pusat yang sementara berkedudukan di Yogyakarta,” kata Mateus.

Selain perubahan AD/ART dan mekanisme organisasi, mereka juga membicarakan persiapan Pengadaan Buku dan Pengembangan Pendidikan di Kabupaten Dogiyai. Pengadaan buku dan pembicaran mengenai pengembangan pendidikan di Dogiyai akan berlangsung pada 15-20 Juli mendatang.

“Untuk pengadaan buku dan pengembangan pendidikan, IPMADO pusat memberikan tanggung jawab kepada kota Studi Semarang untuk bertanggung jawab dari persiapan hingga pelaksanaan nanti,kata Auwe.

Leonardus Magai mengatakan, dalam proses persiapan diberi tanggung jawab kepada seluruh pelajar dan mahasiswa asal kabupaten Dogiyai yang tersebar di Jawa dan Bali. “Buku yang ingin kami kumpulkan, terutama buku SMP dan SMA yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku saat ini,” kata Leo. [yer].


BACA TRUZZ...- IPMADO Gelar Kongres I

Dana Block Grant Dikorupsi, Anak Sekolah Menderita Seumur Hidup

Sabtu, Mei 16, 2009

Setelah lama publik menunggu proses pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran publik block grant Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di kabupaten Manokwari, akhirnya diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Kepala Kejari Manokwari, Herdiyantono SH kepada wartawan sebagaimana dilansir koran harian lokal di Manokwari menyatakan, terkait kasus tersebut, pihaknya telah menerima hasil audit BPK-RI terhadap dana block grant 2005 pada Senin (27/4) lalu.

Herdiyantono, menyebut audit itu merinci jika dua tersangka kasus korupsi dana block grant merugikan negara sekitar Rp 400 juta. Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah yang baru bagi Kejari yakni bagaimana melimpahkan kasus tersebut secepatnya ke Pengadilan Negeri Manokwari. Hasil audit itulah yang selama ini dijadikan alasan belum dilimpahkannya kasus ini ke meja hijau.

Kejari menyebut hasil audit akan melengkapi berkas dan bukti yang disiapkan untuk mendakwa pelaku. Ia menjamin tak ada alasan lagi untuk menunda pelimpahan kasus yang terjadi pada empat tahun silam. Pihaknya menegaskan, kalau auditnya sudah diterima, Kejari siap limpahkan berkasnya ke pengadilan untuk ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri.

Laporan audit tersebut merinci kesalahan penggunaan anggaran yang ditemukan dalam berbagai proyek pembangunan di beberapa sekolah. Kesalahan penggunaan anggaran itu terutama terjadi pada proyek pembangunan gedung laboratorium dan ruang kelas yang tidak selesai. Praktek tender-menender atau sistem proyek dalam tradisi pelaksanaan anggaran oleh pihak pemerintah justru menyalahi aturan main block grant dana DAK bidang pendidikan ini. Menurut Tim Tipikor Watch dari LSM Jaringan Advokasi Sosial dan Lingkungan (JASOIL) Tanah Papua, pelaksanaan dana DAK harus swakelola bukan diproyekan atau ditenderkan. Hal ini tentu berdasarkan aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah pusat tentang pengalokasian dana block grant untuk memperbaiki kondisi pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan secara nasional.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Manokwari, DS bersama seorang stafnya telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik pada Senin (27/4) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi DAK 2007. Pemeriksaan dilakukan di ruang sub seksi penyidikan Erwin Saragih SH, MH. Dalam kasus ini Kejari menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Pra Sekolah Manokwari, JS dan seorang stafnya yakni AR sebagai tersangka. Beberapa waktu lalu Erwin Saragih menyebut kemungkinan besar pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Kejari juga telah memanggil Kabid Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Manokwari serta beberapa orang staf untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan saksi itu dimaksudkan untuk mengungkap kebenaran tentang kasus korupsi DAK ini.
Terkait penuntasan kasus dugaan Tipikor di lingkungan hukum Manokwari, Papua Barat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manokwari P.H. Hutabarat SH.M.Hum, meminta Kejari Manokwari supaya segera menuntaskan kasus-kasus korupsi yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Hutabarat menilai masyarakat sangat menginginkan dimejahijaukannya para pelaku. Menginjak bulan kelima tahun 2009, belum ada satupun kasus korupsi yang dilimpahkan ke PN. Pihaknya membutuhkan kerjasama yang baik antara semua instansi penegak hukum terutama terkait kasus-kasus korupsi. Apalagi kasus ini mendapat perhatian publik. Tahun 2008 lalu pihak kejaksaan berhasil melimpahkan 2 kasus korupsi ke pengadilan dan prosesnya sedang berlangsung.

Tim Tipikor Watch JASOIL menjelaskan bahwa DAK merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Daerah tertentu adalah daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, tentu berdasarkan kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat setempat.

Bidang pendidikan adalah bagian dari perhatian pemerintah pusat dengan kebijakan pengalokasian DAK sebagai dana hibah atau block grant untuk memperbaiki kondisi pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan di daerah-daerah. Dana Dekonsentrasi (DEKON) adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.

Pengelolaan dana-dana block grant pada bidang pendidikan tentu diharapkan bisa membantu memberikan kenyamanan proses belajar siswa sekolah dasar baik sekolah-sekolah negeri maupun swasta, termasuk sekolah-sekolah setara SD yang berbasis keagamaan. Dana DAK dan DEKON Bidang Pendidikan diadakan dengan sasarannya adalah rehabilitasi sekolah.. Layanan block grant untuk 33 provinsi di Indonesia melalui dana DEKON, sedangkan untuk 434 Kabupaten/Kota di 32 Provinsi melalui dana DAK.

Dasar Hukum Dana Block Grant
Terkait pengungkapan kasus-kasus dugaan penyalahgunaan anggaran publik termasuk dana block grant DAK bidang pendidikan di Papua Barat, Tim Tipikor Watch JASOIL Tanah Papua menjelaskan bahwa Pelaksanaan DAK sebagai dana block grant untuk bidang pendidikan ini berdasarkan UU No. 29 Th. 2002 tentang APBN bahwa upaya peningkatan angka partisipasi pendidikan dasar dilakukan melalui kegiatan-kegiatan antara lain Pemerintah Pusat dan Provinsi memberikan dana perbantuan berbentuk hibah atau block grant kepada kabupaten/kota melalui koordinasi provinsi dan seterusnya; UU No. 20 Th. 2003 tentang Sikdiknas, Pasal 49 ayat (3) bahwa Dana pendidikan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah atau block grant sesuai peraturan perundangan yang berlaku.” UU ini yang menjadi dasar dimana pihak masyarakat sipil berperan juga dalam pengawasan pengelolaan anggaran terkait sektor pendidikan ini.

Sedangkan tentang sistem pelaksanaannya menurut Tim Tipikor Watch JASOIL, harus didasarkan pada Keppres No. 80 Th. 2003, Bab III tentang Pengadaan Barang/Jasa dengan Swakelola Bagian A Poin 2.c, bahwa Swakelola oleh penerima hibah adalah pekerjaan yang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya dilakukan oleh penerima hibah (kelompok masyarakat, LSM, komite sekolah/pendidikan, lembaga pendidikan swasta/lembaga penelitian/ilmiah non badan usaha dan lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah) dengan sasaran ditentukan oleh instansi pemberi hibah.

Selain itu Perpres RI No. 7 Th. 2005 tentang RPJM 2005-2009, Bagian IV Bab 27.C No. 19: bahwa meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan termasuk dalam pembiayaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat serta dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan; Perpres RI No. 7 Th. 2005 tentang RPJM 2005-2009, Bagian IV Bab 27.d No. 21: bahwa Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas termasuk unit sekolah baru (USB), ruang kelas baru (RKB), laboratorium, perpustakaan, buku pelajaran dan peralatan peraga pendidikan yang disertai dengan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan secara merata, bermutu, tepat lokasi, terutama untuk daerah pedesaan, wilayah terpencil dan kepulauan, disertai rehabilitasi dan revitalisasi sarana dan prasarana yang rusak termasuk yang berada di wilayah konflik dan bencana alam, serta penyediaan biaya operasional pendidikan secara memadai dan atau subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan dasar untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Pengalokasian DAK untuk Pendidikan dimaksudkan untuk mencapai pendidikan yang bermutu pada program wajib belajar 9 tahun SD yang ditandai dengan tingkat APM SD 95% (2009), 100% SD/MI dalam Kondisi Baik (2008), 75% Sarana SD Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (2009), Minimal 30% SD memiliki perpustakaan (2009). Hal ini penting menjadi perhatian pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Dasar dan Pra Sekolah. Karena dari hasil kajian JASOIL, banyak sekolah dasar yang masih jauh dari layak pakai. Tidak ada sarana pendukung seperti perpustakaan, ruang kelas masih terbatas, ada sekolah yang hanya memiliki 3 ruang belajar. Selain itu, pada umumnya komite sekolah dan kepala-kepala sekolah tidak tahu tentang sumber dana pendidikan yang sampai di sekolah-sekolah. Mereka hanya tahu bahwa itu bantuan pemerintah tetapi tidak jelas, apakah dana Otsus, DAK, BOS, BOP? Transparansi anggaran sangat penting bagi masyarakat, karena masyarakat punya hak untuk tahu. (Pietsau Amafnini)
--------------------------
Sumber berita dan gambar:neo.tabloidjubi.com
BACA TRUZZ...- Dana Block Grant Dikorupsi, Anak Sekolah Menderita Seumur Hidup

Tiga Masalah Membelenggu Ekonomi Rakyat di Paniai

Direktur Yayasan Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat (YAPKEMA) Kabupaten Paniai, Hanok Erison Pigai di Nabire, Papua, Sabtu (16/5) menyatakan, ada tiga masalah pokok yang membelenggu perekonomian di Kabupaten Paniai.

Pertama, belum adanya skill/keahlian tertentu bagi warga dan rakyat pribumi Papua. Kedua, belum terbukanya daerah yang terisolasi dan ketiga, belum adanya teknologi tepat guna termasuk juga belum tersedianya akses informasi dan komunikasi di tingkat bawah. "Saya melihat ketiga masalah ini menjadi kendala utama ketertinggalan ekonomi rakyat asli Papua khususnya di daerah Paniai,” tuturnya.

Menurutnya, jika pemerintah tak segera memperbaiki kondisi ini, dikhawatirkan akan semakin menghambat majunya kehidupan ekonomi bagi rakyat di Paniai.
Dalam rangka meningkatkan usaha ekonomi dan mengembangkan pemasarannya, kata Hanok, perlu juga dibuat berbagai pelatihan. Termasuk pelatihan untuk pembukuan administrasi surat menyurat dan keuangan.

“Jadi mereka harus didampingi sehingga usaha yang dikembangkan dapat maju,” katanya. (Willem Bobi/Nabire)
-------------------------------
Sumber:neo.tabloidjubi.com

BACA TRUZZ...- Tiga Masalah Membelenggu Ekonomi Rakyat di Paniai

Mendukung Gerakan "One People, One Book, One Heart for Papua" yang di Lakukan oleh LPP. Kami kumpulkan buku baru dan bekas untuk bangun perpustakaan di Papua. Di Jakarta dan sekitarnya hubungi Johanes Supriyono, email:
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
 
 
 

Visitors

Pengikut