Kasus Block Grant di Manokwari Jadi Perhatian Jaksa

Minggu, Juli 27, 2008

Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari terus melakukan langkah-langkah konkrit untuk penyelamatan uang negara. Saat ada dua kasus terbilang besar yang saat ini sedang ditangani,yakni perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana block grant di Dinas Pendidikan Kebudahaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat.

Selain dana Block Grant ada juga dugaan penyalahgunaan dana proyek pembangunan rumah rakyat pola rehabilitasi sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2005.
Kepala Kejari Manokwari, Herdiyantono SH kepada Manokwari Pos di kantornya, belum lama ini menuturkan,jajarannya sedang menyelesaikan proses penyidikan dan diharapkan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan.

Khusus untuk perkara dugaan penyalahgunaan dana block grant, Kejari sudah menetapkan 2 tersangka,sedangkan proyek pembangunan rumah rakyat pola rehabilitasi,tersangkanya adalah, SM,yang tak lain kepala dinas sosial Pemkab Manokwari. ''Masih dalam proses penyelesaian dan kita segera upayakan ditingkatkan ke tahap penuntutan,'' terangnya,usai memimpin upacara HUT Adiyaksa ke-48,kemarin.

Kajari menyadari,penanganan perkara tindak pidana korupsi memakan waktu cukup lama,disebabkan beberapa kendala yang dihadapi,antara lain telak lokasi pemeriksaan cukup jauh,disamping itujuga masih kurangnya tingkat kesadaran masyarakat.

''Terutama bagi mereka yang dipanggil untuk menjadi saksi dalam tahap tiap tingkatan pemeriksaan dan masih terbatasnya sarana dan prasarana yang ada.Tapi,dengan keterbatasan yang ada kami tetap berupaya maksimal untuk menyelesaikan kasus-kasus agar mendapat kepastian hukum,'' jelasnya.

Pihak Kejari Manokwari juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan uang negara. Kajari pun menyadari, keberhasilan pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi tidak terlepas dari peran masyarakat dan instansi lainnya. ''Masyarakat lah yang memiliki akses langsung,sehingga lebih banyak mengetahui adanya suatu tindak pidana korupsi yang terjadi,'' imbuh Herdiyantono.(lm)
-----------------------------------------
Sumber: Cepos

0 komentar:

Posting Komentar

Mendukung Gerakan "One People, One Book, One Heart for Papua" yang di Lakukan oleh LPP. Kami kumpulkan buku baru dan bekas untuk bangun perpustakaan di Papua. Di Jakarta dan sekitarnya hubungi Johanes Supriyono, email:
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
 
 
 

Visitors

Pengikut