Sekretaris Jenderal Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI), Markus Haluk mengatakan, Universitas Cenderawasih Jayapura harus bertanggung jawab atas gagalnya pelaksanaan Undang-Undang Otsus di Papua.
"Kami minta Uncen jangan biarkan masalah ini berlarut-larut menghimpit masyarakat. Harus ada usaha penyelesaian yang dilakukan," tegas Haluk, Sabtu (1/5).
Sebelum Otsus lahir, katanya, tim perumus Undang-Undang Otsus berasal dari Uncen, entah dosen maupun tenaga peneliti yang terlibat sebagai perancang. "Sehingga mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya jika ada terjadi kesalahan,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan Otsus bertujuan agar mensejahterakan orang Papua. Bukan sebaliknya hingga menimbulkan jatuhnya korban. Pelanggaran HAM juga masih terjadi dimana-mana. “Teriakan aspirasi masyarakat mengenai masalah Otsus sering dituduh makar, separatis dan pelawan negara. Ini sangat menyedihkan,” paparnya.
Dia menuturkan, upaya terbaik yang perlu dilakukan Uncen adalah mengevaluasi dan mengkaji ulang isi amanat Otsus. "Sebagai lembaga tinggi di Papua dan sebagai perancang Otsus, Uncen tak boleh tinggal diam," tandasnya.
Undang-Undang Otsus Nomor 21/2001 terbentuk oleh begitu banyaknya tuntutan dari masyarakat Papua. Salah satunya referendum. Undang-Undang ini memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri. (Musa Abubar)
------------
Sumber:tabloidjubi.com
1 komentar:
wa nowe, an sangat setuju.
Posting Komentar