Dana Block Grant Dikorupsi, Anak Sekolah Menderita Seumur Hidup

Sabtu, Mei 16, 2009

Setelah lama publik menunggu proses pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran publik block grant Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di kabupaten Manokwari, akhirnya diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Kepala Kejari Manokwari, Herdiyantono SH kepada wartawan sebagaimana dilansir koran harian lokal di Manokwari menyatakan, terkait kasus tersebut, pihaknya telah menerima hasil audit BPK-RI terhadap dana block grant 2005 pada Senin (27/4) lalu.

Herdiyantono, menyebut audit itu merinci jika dua tersangka kasus korupsi dana block grant merugikan negara sekitar Rp 400 juta. Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah yang baru bagi Kejari yakni bagaimana melimpahkan kasus tersebut secepatnya ke Pengadilan Negeri Manokwari. Hasil audit itulah yang selama ini dijadikan alasan belum dilimpahkannya kasus ini ke meja hijau.

Kejari menyebut hasil audit akan melengkapi berkas dan bukti yang disiapkan untuk mendakwa pelaku. Ia menjamin tak ada alasan lagi untuk menunda pelimpahan kasus yang terjadi pada empat tahun silam. Pihaknya menegaskan, kalau auditnya sudah diterima, Kejari siap limpahkan berkasnya ke pengadilan untuk ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri.

Laporan audit tersebut merinci kesalahan penggunaan anggaran yang ditemukan dalam berbagai proyek pembangunan di beberapa sekolah. Kesalahan penggunaan anggaran itu terutama terjadi pada proyek pembangunan gedung laboratorium dan ruang kelas yang tidak selesai. Praktek tender-menender atau sistem proyek dalam tradisi pelaksanaan anggaran oleh pihak pemerintah justru menyalahi aturan main block grant dana DAK bidang pendidikan ini. Menurut Tim Tipikor Watch dari LSM Jaringan Advokasi Sosial dan Lingkungan (JASOIL) Tanah Papua, pelaksanaan dana DAK harus swakelola bukan diproyekan atau ditenderkan. Hal ini tentu berdasarkan aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah pusat tentang pengalokasian dana block grant untuk memperbaiki kondisi pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan secara nasional.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Manokwari, DS bersama seorang stafnya telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik pada Senin (27/4) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi DAK 2007. Pemeriksaan dilakukan di ruang sub seksi penyidikan Erwin Saragih SH, MH. Dalam kasus ini Kejari menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Pra Sekolah Manokwari, JS dan seorang stafnya yakni AR sebagai tersangka. Beberapa waktu lalu Erwin Saragih menyebut kemungkinan besar pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Kejari juga telah memanggil Kabid Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Manokwari serta beberapa orang staf untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan saksi itu dimaksudkan untuk mengungkap kebenaran tentang kasus korupsi DAK ini.
Terkait penuntasan kasus dugaan Tipikor di lingkungan hukum Manokwari, Papua Barat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manokwari P.H. Hutabarat SH.M.Hum, meminta Kejari Manokwari supaya segera menuntaskan kasus-kasus korupsi yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Hutabarat menilai masyarakat sangat menginginkan dimejahijaukannya para pelaku. Menginjak bulan kelima tahun 2009, belum ada satupun kasus korupsi yang dilimpahkan ke PN. Pihaknya membutuhkan kerjasama yang baik antara semua instansi penegak hukum terutama terkait kasus-kasus korupsi. Apalagi kasus ini mendapat perhatian publik. Tahun 2008 lalu pihak kejaksaan berhasil melimpahkan 2 kasus korupsi ke pengadilan dan prosesnya sedang berlangsung.

Tim Tipikor Watch JASOIL menjelaskan bahwa DAK merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Daerah tertentu adalah daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, tentu berdasarkan kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat setempat.

Bidang pendidikan adalah bagian dari perhatian pemerintah pusat dengan kebijakan pengalokasian DAK sebagai dana hibah atau block grant untuk memperbaiki kondisi pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan di daerah-daerah. Dana Dekonsentrasi (DEKON) adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.

Pengelolaan dana-dana block grant pada bidang pendidikan tentu diharapkan bisa membantu memberikan kenyamanan proses belajar siswa sekolah dasar baik sekolah-sekolah negeri maupun swasta, termasuk sekolah-sekolah setara SD yang berbasis keagamaan. Dana DAK dan DEKON Bidang Pendidikan diadakan dengan sasarannya adalah rehabilitasi sekolah.. Layanan block grant untuk 33 provinsi di Indonesia melalui dana DEKON, sedangkan untuk 434 Kabupaten/Kota di 32 Provinsi melalui dana DAK.

Dasar Hukum Dana Block Grant
Terkait pengungkapan kasus-kasus dugaan penyalahgunaan anggaran publik termasuk dana block grant DAK bidang pendidikan di Papua Barat, Tim Tipikor Watch JASOIL Tanah Papua menjelaskan bahwa Pelaksanaan DAK sebagai dana block grant untuk bidang pendidikan ini berdasarkan UU No. 29 Th. 2002 tentang APBN bahwa upaya peningkatan angka partisipasi pendidikan dasar dilakukan melalui kegiatan-kegiatan antara lain Pemerintah Pusat dan Provinsi memberikan dana perbantuan berbentuk hibah atau block grant kepada kabupaten/kota melalui koordinasi provinsi dan seterusnya; UU No. 20 Th. 2003 tentang Sikdiknas, Pasal 49 ayat (3) bahwa Dana pendidikan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah atau block grant sesuai peraturan perundangan yang berlaku.” UU ini yang menjadi dasar dimana pihak masyarakat sipil berperan juga dalam pengawasan pengelolaan anggaran terkait sektor pendidikan ini.

Sedangkan tentang sistem pelaksanaannya menurut Tim Tipikor Watch JASOIL, harus didasarkan pada Keppres No. 80 Th. 2003, Bab III tentang Pengadaan Barang/Jasa dengan Swakelola Bagian A Poin 2.c, bahwa Swakelola oleh penerima hibah adalah pekerjaan yang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya dilakukan oleh penerima hibah (kelompok masyarakat, LSM, komite sekolah/pendidikan, lembaga pendidikan swasta/lembaga penelitian/ilmiah non badan usaha dan lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah) dengan sasaran ditentukan oleh instansi pemberi hibah.

Selain itu Perpres RI No. 7 Th. 2005 tentang RPJM 2005-2009, Bagian IV Bab 27.C No. 19: bahwa meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan termasuk dalam pembiayaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat serta dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan; Perpres RI No. 7 Th. 2005 tentang RPJM 2005-2009, Bagian IV Bab 27.d No. 21: bahwa Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas termasuk unit sekolah baru (USB), ruang kelas baru (RKB), laboratorium, perpustakaan, buku pelajaran dan peralatan peraga pendidikan yang disertai dengan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan secara merata, bermutu, tepat lokasi, terutama untuk daerah pedesaan, wilayah terpencil dan kepulauan, disertai rehabilitasi dan revitalisasi sarana dan prasarana yang rusak termasuk yang berada di wilayah konflik dan bencana alam, serta penyediaan biaya operasional pendidikan secara memadai dan atau subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan dasar untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Pengalokasian DAK untuk Pendidikan dimaksudkan untuk mencapai pendidikan yang bermutu pada program wajib belajar 9 tahun SD yang ditandai dengan tingkat APM SD 95% (2009), 100% SD/MI dalam Kondisi Baik (2008), 75% Sarana SD Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (2009), Minimal 30% SD memiliki perpustakaan (2009). Hal ini penting menjadi perhatian pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Dasar dan Pra Sekolah. Karena dari hasil kajian JASOIL, banyak sekolah dasar yang masih jauh dari layak pakai. Tidak ada sarana pendukung seperti perpustakaan, ruang kelas masih terbatas, ada sekolah yang hanya memiliki 3 ruang belajar. Selain itu, pada umumnya komite sekolah dan kepala-kepala sekolah tidak tahu tentang sumber dana pendidikan yang sampai di sekolah-sekolah. Mereka hanya tahu bahwa itu bantuan pemerintah tetapi tidak jelas, apakah dana Otsus, DAK, BOS, BOP? Transparansi anggaran sangat penting bagi masyarakat, karena masyarakat punya hak untuk tahu. (Pietsau Amafnini)
--------------------------
Sumber berita dan gambar:neo.tabloidjubi.com

0 komentar:

Posting Komentar

Mendukung Gerakan "One People, One Book, One Heart for Papua" yang di Lakukan oleh LPP. Kami kumpulkan buku baru dan bekas untuk bangun perpustakaan di Papua. Di Jakarta dan sekitarnya hubungi Johanes Supriyono, email:
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
 
 
 

Visitors

Pengikut