Uang Sekolah Diduga Naik, Orang Tua Siswa Mengeluh

Jumat, Februari 06, 2009

SMK Negeri 3 (Foto : Arjuna Padame/Jubi)
-----------------------------------------
Pembayaran uang sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Kotaraja, Jayapura diduga mengalami kenaikan menyebabkan para orang tua siswa mengeluh. Padahal pemerintah daerah provinsi Papua telah mengambil ancang-ancang untuk membebaskan biaya pendidikan bagi orang asli Papua.

Wati Rumbewas (42), warga Lingkaran Abepura kepada JUBI di Pasar Yotefa, Abepura, Kamis (22/1) mengeluhkan kebijakan SMK Negeri 3 Kotaraja, Jayapura, Provinsi Papua menaikan pembayaran uang sekolah bagi setiap siswanya. Dikatakan Wati Rumbewas, biaya pembayaran uang sekolah di SMK Negeri 3 Kotaraja setiap tahun mengalami kenaikkan, sehingga memberatkan bagi orang tua siswa dari golongan ekonomi lemah.
Wati Rumbewas menuturkan, sejak seorang anaknya memilih sekolah di SMK Negeri 3 Kotaraja, maka dirinya secara perlahan dapat menyelesaikan kewajibannya untuk membayar uang sekolah anaknya.

Selain itu tanggungan lainnya yang dibebankan kepada orang tua pun tak terlalu banyak. Tetapi kini pembayaran uang sekolah justru mengalami kenaikan yang sangat besar. “Sekarang tong pu anak kelas II dan baru naik kelas III mesti bayar mahal sekali,” ujarnya, seraya menyarankan, kalau bisa ada dispensasi pembayaran uang sekolah bagi orang tua murid yang tak mampu.

Wati Rumbewas menyatakan, rincian pembayaran uang sekolah di SMK Negeri 3 Kotaraja terdiri dari pembayaran uang sekolah Rp 200.000/Semester, uang pembangunan sekolah Rp 1 juta, uang pendaftaran ulang serta pembayaran lain yang diwajibkan bagi orang tua murid.

“Sebenarnya tong tra mengeluh dengan kebijakan kenaikan uang sekolah di SMK Negeri 3 Kotaraja, tetapi tolong diingat pekerjaan setiap orang tua siswa berbeda, ada yang memiliki gaji besar, tetapi ada juga yang tak mempunyai pekerjaan tetap,” tukasnya.

Ditambahkan Wati Rumbewas, perihak kenaikan pembayaran uang sekolah ini, maka pada Senin (19/1) lalu siswa-siswa yang tak menyelesaikan pembayaran uang sekolah dipulangkan oleh pihak sekolah. Hal ini, ujar Wati Rumbewas, bukan hanya dikeluhkan dirinya, tetapi banyak orang tua siswa yang mengeluhkan permasalahan ini. Padahal sebenarnya sudah ada pernyataan dari Gubernur Provinsi Papua untuk membebaskan biaya pendidikan mulai dari SD sampai SMA.

Karena itu, tambah Wati Rumbewas, pemerintah mesti bertanggung jawab dengan pernyataan yang telah disampaikan Gubernur Provinsi Papua ini. Kalau bisa pernyataan tersebut dibuat dalam suatu Peraturan Daerah (Perda) yang sifatnya mengikat. “Masa sudah ada pernyataan dari pemerintah tentang pendidikan gratis baru tong bayar uang sekolah terus,” ungkap Wati.

Bantah Tudingan Tambahan Biaya Sekolah
Menurut Kepala Sekolah SMK Negeri III Kotaraja, Jayapura Pipin P. Marpaung SH kepada JUBI diruang kerjanya, Sabtu (24/1), mengatakan sampai saat ini tak ada penambahan pembayaran uang sekolah. Pembayaran uang sekolah siswa sejak beberapa tahun ini tak berubah. Malah pihak sekolah sering memberikan keringanan bagi orang tua siswa yang tak mampu membayar uang sekolah dengan menyarankan agar orang tua siswa tersebut membawa surat keterangan tak mampu dari Kantor Kelurahan setempat. “Hal ini tong su bilang ke orang tua semua, supaya dong tau,” ucapnya.

Pipin menegaskan, dirinya merasa kaget dengan tudingan orang tua siswa tersebut lantaran pihak sekolah tak pernah membuat kebijakan menaikan pembayaran uang sekolah. “Tudingan itu tak benar, saya harap kalau yang mendengar isu itu harus cross-cek pihak sekolah,” ujarnya. Dia mengharapkan jangan menuding pihak sekolah, sebab kalau menuding tanpa bukti, maka resikonya juga akan berat bahkan bisa sampai diproses di pengadilan.

Pipin menambahkan, pungutan yang dikenakan kepada siswa yang bersekolah disini tak terlalu berat bahkan lebih ringan dibanding sekolah-sekolah yang lain. “Kita disini tak terlalu tuntut orang tua siswa membayar uang sekolah, tetapi yang paling penting anak-anak dapat belajar dengan baik,” katanya.

Pihak sekolah juga mengerti keberadaan para orang tua murid, ada yang mempunyai pekerjaan tetap. Bahkan ada juga orang tua siswa yang tak mepunyai pekerjaan tetap. Sehingga tak mungkin pihak sekolah menambah pembayaran uang sekolah dan menagih kepada orang tua siswa untuk secepatnya membayar uang sekolah.

Pipin menjelaskan, SMK Negeri 3 Kotaraja saat ini memiliki jumlah siswa berjumlah 1.500 siswa dengan pembagian kelas sebagai berikut Kelas I 19 Kelas, Kelas II 19 dan Kelas III 21 Kelas. Biaya-biaya yang selama ini diminta adalah Biaya Pembayaran Komite sebagai pengganti pembayaran Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) Rp 50.000/Bulan. Biaya Asuransi Siswa Rp 15.000/Bulan. Biaya Pembayaran Praktek Rp 300.000 serta biaya ujian khusus bagi siswa kelas III Rp 400.000/Semester.

Selama ini, jelas Pipin, dalam setiap penerimaan raport pihak sekolah mengundang semua orang tua siswa untuk hadir dalam penerimaan tersebut dengan tujuan menjelaskan kepada orang tua murid mengenai pembayaran yang diterapkan di sekolah. “Tong biasa panggil orang tua untuk jelaskan pembayaran siswa,” ujar Pipin.

Namun demikian, timpal Pipin, acapkali dalam undangan itu tak semua orang tua hadir untuk menerima raport anaknya. Jika orang tuanya tak hadir, maka jelas rapotnya akan ditahan selain itu tak mendengar penjelasan dari pihak sekolah mengenai mekanisme pembayaran sekolah yang diterapkan bahkan berapa biaya yang harus dibayar tiap bulan. “Orang tua siswa yang tak hadir pada saat pembagian raport tersebut jelas akan menyalahkan pihak sekolah karena tak mendengar penjelasan,” katanya.

Selain itu, menurut Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Kotaraja, Nur Akhmadi, orang tua siswa yang mengeluhkan pembayaran sekolah itu saat rapat sekolah tak hadir sehingga banyak tuntutan. Dia mengungkapkan, pada Senin (19/1) siswa disuruh pulang karena tak membawa raport mereka. “Masalah bawa raport bukan masalah biaya,” tukasnya. Oleh sebab itu, ini hanya miscomunication saja antara pihak sekolah dengan pihak orang tua.

Menurut Akhmad, kadang siswa tersebut tak menjelaskan mekanisme pembayaran disekolah dan berapa biaya yang dibayar setiap bulan kepada orang tuanya dengan baik. Dengan tak ada penjelasan dengan baik kepada orang tua siswa, maka orang tua tak tahu menahu dan menuding pihak sekolah menaikan pembayaran uang sekolah.

Perda Pendidikan Gratis
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajran ( P dan P) Provinsi Papua Drs Jems Modouw MT kepada JUBI mengungkapkan, Selasa (27/1), sementara ini pernyataan Gubernur Provinsi Papua perihal pembebasan biaya pendidikan sedang diupayakan untuk disusun landasan hukumnya.

Selama pihaknya telah melakukan upaya-upaya diskusi untuk menindaklanjuti rencana pemerintah untuk membebaskan biaya pendidikan.

“Upaya-upaya yang dilakukan selama ini dari pihaknya yaitu diskusi-diskusi yang selama sudah berjalan namun belum membuahkan hasil,” tegas Mondouw.
Oleh sebab itu, orang tua siswa masih tetap membayar biaya sekolah siswa. Mudahan-mudahan pernyataan Gubernur Provinsi Papua tersebut disahkan menjadi Perda pendidikan gratis. (Musa Abubar)
-----------------------------------
Sumber:http://www.tabloidjubi.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1082&Itemid=54

0 komentar:

Posting Komentar

Mendukung Gerakan "One People, One Book, One Heart for Papua" yang di Lakukan oleh LPP. Kami kumpulkan buku baru dan bekas untuk bangun perpustakaan di Papua. Di Jakarta dan sekitarnya hubungi Johanes Supriyono, email:
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
 
 
 

Visitors

Pengikut