MENGATASNAMAKAN ATURAN

Rabu, Juli 30, 2008


Oleh
Ventianus Sarwoyo*)


Sudah menjadi hakikatnya bahwa manusia adalah mahluk sosial (homo socius). Mahluk yang tidak dapat hidup sendirian melainkan membutuhkan kehadiran manusia (orang) lain. Secara singkat dikatakan bahwa manusia senantiasa hidup bermasyarakat. Dalam hidup bermasyarakat itu, manusia tentu memiliki seperangkat norma atau tata krama yang telah disepakati secara bersama-sama dan isinya pun mengatur kehidupan bersama pula.
Berbagai norma yang disepakati secara bersama-sama itu pulalah yang secara umum dan luas kita sebut sebagai aturan. Sebuah pepatah Latin mengatakan “Ubi Societas, Ibi Ius” yang artinya di mana ada masyarakat, di situ harus ada hukum (aturan). Tidak ada masyarakat tanpa hukum/aturan.

Kita mungkin pernah mendengar sebuah slogan singkat yang bunyinya demikian “Aturan untuk Manusia, Bukan Manusia untuk Aturan”. Slogan ini ingin menegaskan bahwa berbagai aturan yang dibuat dan disepakati bersama dalam masyarakat hendaknya mengabdi kepada berbagai kepentingan manusia, bukan malah membuat manusia merasa terbelenggu dan disengsarakan. Hal ini didasari pada kenyataan bahwa manusia sendirilah yang membuat aturan dan aturan yang telah dibuat itu berfungsi untuk menjaga kehidupan bersama warga masyarakat agar menjadi semakin harmonis. Lebih dari itu aturan menjadikan warga masyarakat menjadi semakin manusiawi, yang salah satu indikasinya tampak pada adanya kebebasan pada diri setiap individu yang selalu dibarengi dengan rasa tanggung jawab.

Sebagaimana yang terdapat dalam masyarakat umum, berbagai lembaga atau instansi di negara kita pun memiliki aturannya sendiri-sendiri dalam upaya untuk mewujudkan cita-cita atau tujuannya (atau lebih populer kita sebut sebagai visi-misi). Di sebuah lembaga pendidikan seperti sekolah misalnya, ada aturan main tertentu yang harus ditaati oleh para guru, siswa, pegawai, dan karyawan agar visi-misi yang sudah ditetapkan oleh sekolah yang bersangkutan dapat terwujud. Selain berupaya untuk mewujudkan visi-misi tersebut, terkadang berbagai aturan yang ada di sebuah sekolah juga memiliki kesan supaya ingin tampil beda; ingin menunjukkan identitasnya yang khusus dan khas. Hal ini salah satunya dapat terlihat dengan adanya ketentuan akan pakaian seragam yang harus dipakai siswa maupun guru dan pegawai pada waktu-waktu tertentu.

Kenyataan yang terjadi di masyarakat kita adalah bahwa tidak semua orang dapat mentaati berbagai aturan yang telah disepakati bersama. Dalam kejadian-kejadian seperti ini, kita biasanya menerapkan sistem pemberian sanksi. Di lembaga pendidikan seperti sekolah, hal seperti ini pun sering terjadi. Hanya praktisnya yang selama ini terjadi dalam masyarakat kita khususnya dalam sebuah lembaga pendidikan adalah banyak orang yang terjebak dalam upaya menegakkan aturan itu secara kaku sehingga tidak mampu lagi untuk melihat secara jernih apa yang melatarbelakangi seseorang bertindak seperti itu. Yang ada dalam benak sebagaian warga masyarakat adalah pokoknya kalau ada yang melanggar aturan, mereka itu harus diberi sanksi atau hukuman.

Kasus seperti di atas memang tidak jarang terjadi dalam masyarakat kita apalagi dalam sebuah lembaga pendidikan seperti sekolah. Guru sekian sering memberikan hukuman kepada para siswa yang sering melanggar aturan bahkan hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan besarnya kesalahan. Terkadang kesalahan kecil diberi sanksi yang sangat berat. Seperti yang terjadi di SMA N 2 Solo baru-baru ini. Seorang guru memukuli siswanya karena celana seragam abu-abu yang dipakai siswa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sekolah. Siswa itu kemudian dirawat di puskesmas (Harian Jogja, 24 Juli 2008).

Kasus ini sungguh sangat sederhana. Hanya karena tidak seragam saja kok, siswanya sampai dipukul dan dirawat di rumah sakit. Kasus seperti ini memang bukan sesuatu yang baru lagi, tetapi sudah menjadi lagu lama dalam dunia pendidikan kita. Kasus ini tentunya menambah deretan panjang persoalan pendidikan kita. Lebih dari itu juga mencoreng nama baik guru di mata masyarakat.

Pendidikan yang sesungguhnya merupakan sebuah lembaga yang mendidik seseorang agar bisa menjadi lebih manusiawi (memanusiakan manusia) malah menjadi sebuah “kandang hewan” yang sama sekali tidak menghiraukan harkat dan martabat. Lembaga pendidikan yang sesungguhnya mengarahkan peserta didik menjadi seorang pribadi yang bebas dan bertanggung jawab malah menjadi sebuah penjara yang memasung kebebasan dan kekreatifan peserta didik dengan segala perangkat aturan dan sanksi-sanksinya.

Kasus di atas hanyalah salah satu dari sekian banyak kasus kekerasan di sekolah yang menyebabkan manusia (peserta didik) sendiri yang menjadi korban dari berbagai aturan yang ada. Benar bahwa ketika ada yang bersalah atau melanggar peraturan, orang tersebut harus dikenakan sanksi atau hukuman. Namun tidakkah lebih baik apabila guru atau pihak sekolah menelusuri lebih jauh terlebih dahulu apa yang menjadi penyebab siswa itu melanggar peraturan. Kalaupun memang terbukti bersalah atau melanggar, tidakkah ada alternatif pemberian sanksi atau hukuman lain yang sifatnya lebih mendidik yang memungkinkan siswa itu bisa berubah dan tidak membuat lagi kesalahan yang sama.

Sekolah bukan penjara, bukan pula tempat menjinakkan binatang. Sekolah merupakan tempat memanusiakan manusia. Seharusnya di sekolahlah seseorang harus diperlakukan secara manusiawi; bukan malah di sekolah seseorang (peserta didik) dipasung kebebasannya atau diperlakukan secara tidak manusiawi (misalnya: dipukul, disiksa secara berlebihan). Sudah bukan zamannya lagi sekolah atau para guru menerapkan sistem tangan besi untuk melanggengkan berbagai peraturan yang ada. Angin demokrasi telah lama berhembus. Karena itu segala usulan perbaikan, saran, kritik yang sifatnya membangun dari setiap insan yang peduli akan persoalan pendidikan seharusnya diterima dengan tangan terbuka oleh pihak sekolah dan para guru.

Perlu dicamkan sekali lagi bahwa berbagai peraturan dibuat oleh dan untuk manusia. Janganlah manusia yang harus menjadi korban demi melanggengkan berbagai peraturan itu. Oleh karena itu, peraturan tidak harus diterapkan atau dilaksanakan secara kaku. Peraturan memang perangkat untuk memanusiakan manusia atau membuat seseorang menjadi lebih manusiawi. Tetapi kalau perangkat itu justru membuat manusia menjadi berkurang kadar kemanusiaannya bahkan menjadi semakin tidak manusiawi, kiranya tidak ada jalan lain selain merevisi atau mengubah peraturan-peraturan yang telah ada itu. Selamat mencoba!

*)Mahasiswa PBSID, FKIP, Universitas Sanata Dharma Yogyakarta

BACA TRUZZ...- MENGATASNAMAKAN ATURAN

Wabah Kolera di Nabire, 156 Meninggal

JAYAPURA [SP Daily] - Wabah kolera dan muntaber yang melanda wilayah Lembah Kamuu, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua, sejak April 2008 hingga saat ini, menelan korban meninggal dunia sebanyak 156 orang terdiri dari dewasa dan anak-anak. Wabah tersebut menyerang penduduk di 17 kampung dan satu distrik di Kabupaten Nabire.


Hal itu dikemukakan Bruder J Budi Hermawan OFM dari Serikat Keadilan Perdamaian (SKP) Keuskupan Jayapura saat membacakan siaran pers yang ditandatangani Ketua Biro Keadilan Perdamaian Keutuhan Ciptaan (KPKC) Sinode Gereja Kemah Injili (Kingmi) Papua, Pendeta Dr Beny Giay, Ketua KPKC Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua, Pendeta Dora Balubun, dan Frater Saul Wanimbo asal SKP Keuskupan Timika, Senin (28/7) pagi di Sekretariat SKP, Jayapura.

Diungkapkan, penyebaran wabah kolera tidak terbatas di Kamuu, Kabupaten Nabire, melainkan sudah mencapai Kabupaten Paniai dan bila tidak bisa diatasi, kemungkinan dapat juga menyebar hingga ke wilayah-wilayah terdekat lainnya di kawasan Pegunungan Tengah Papua.

Dikatakan, sangat disayangkan wabah yang telah menyerang selama empat bulan berturut-turut bahkan sudah menjadi Kejadian Luar Biasa sampai saat ini tidak ada tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Nabire dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk menyelamatkan nyawa warga. "Sungguh ironi mengingat pemerintah daerah justru lebih sibuk meresmikan wilayah pemekaran dan melantik pejabat bupati yang baru. Bahkan Pemprov Papua sibuk dengan turun ke kampung," ujarnya.

Dalam siaran pers, diungkapkan tidak ada upaya penanganan yang bersifat segera dan menyeluruh serta berkelanjutan dari pemerintah terhadap korban. Sikap tersebut menimbulkan frustrasi dan kecurigaan di masyarakat, bahwa wabah ini sengaja disebarkan.

Membiarkan

Dengan demikian, pemerintah sengaja membiarkan masyarakat meninggal akibat kolera. Suasana demikian telah menimbulkan ketegangan antarwarga setempat dan mendorong mereka melakukan pengerusakan rumah milik sejumlah warga pendatang yang dicurigai berhubungan dengan menyebarnya wabah tersebut, katanya.

Diungkapkan, gereja-gereja telah melakukan penanganan medis. Keuskupan Timika menerjunkan tim medis dari Yayasan Caritas Timika. Namun, karena keterbatasan kemampuan personil dan biaya, menyebabkan gereja-gereja tidak mampu menjawab segala kebutuhan penderita.

"Berdasarkan fakta-fakta itu, kami prihatin dan meminta Gubernur Provinsi Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan Majelis Rakyat Papua (MRP) agar mengambil langka segera mengirimkan tim medis ke tempat kejadian," ujarnya.

Tokoh-tokoh gereja, tambahnya, meminta pemerintah jangan hanya menyibukkan diri dengan pemekaran dan jabatan politik semata. Mereka harus memberikan pelayanan kesehatan bermutu seperti diperintah oleh Pasal 59 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Juga meningkatkan sistem ketahanan pangan yang mendukung terjaminnya peningkatan gizi sesuai amanat Pasal 60 UU Otsus Papua.

Pengamat Papua, Dr Neles Tebay yang juga Ketua Sekolah Tinggi Teologi dan Filsafat Fajar Timur, Jayapura, menegaskan, ini adalah ironi. "Bagaimana kejadian selama empat bulan tidak diketahui pemerintah kabupaten Nabire dan Pemprov Papua. Apa artinya Otsus bagi Tanah Papua, kalau rakyatnya terus menderita dan meninggal tanpa pertolongan yang berarti," tandasnya. [154]

--------------------------------------------
Sumber: www.suarapembaruan.com
Last modified: 28/7/08
---------------------------------------
Baca juga di: http://papuapos.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1275&Itemid=
BACA TRUZZ...- Wabah Kolera di Nabire, 156 Meninggal

Kasus Block Grant di Manokwari Jadi Perhatian Jaksa

Minggu, Juli 27, 2008

Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari terus melakukan langkah-langkah konkrit untuk penyelamatan uang negara. Saat ada dua kasus terbilang besar yang saat ini sedang ditangani,yakni perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana block grant di Dinas Pendidikan Kebudahaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat.

Selain dana Block Grant ada juga dugaan penyalahgunaan dana proyek pembangunan rumah rakyat pola rehabilitasi sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2005.
Kepala Kejari Manokwari, Herdiyantono SH kepada Manokwari Pos di kantornya, belum lama ini menuturkan,jajarannya sedang menyelesaikan proses penyidikan dan diharapkan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan.

Khusus untuk perkara dugaan penyalahgunaan dana block grant, Kejari sudah menetapkan 2 tersangka,sedangkan proyek pembangunan rumah rakyat pola rehabilitasi,tersangkanya adalah, SM,yang tak lain kepala dinas sosial Pemkab Manokwari. ''Masih dalam proses penyelesaian dan kita segera upayakan ditingkatkan ke tahap penuntutan,'' terangnya,usai memimpin upacara HUT Adiyaksa ke-48,kemarin.

Kajari menyadari,penanganan perkara tindak pidana korupsi memakan waktu cukup lama,disebabkan beberapa kendala yang dihadapi,antara lain telak lokasi pemeriksaan cukup jauh,disamping itujuga masih kurangnya tingkat kesadaran masyarakat.

''Terutama bagi mereka yang dipanggil untuk menjadi saksi dalam tahap tiap tingkatan pemeriksaan dan masih terbatasnya sarana dan prasarana yang ada.Tapi,dengan keterbatasan yang ada kami tetap berupaya maksimal untuk menyelesaikan kasus-kasus agar mendapat kepastian hukum,'' jelasnya.

Pihak Kejari Manokwari juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan uang negara. Kajari pun menyadari, keberhasilan pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi tidak terlepas dari peran masyarakat dan instansi lainnya. ''Masyarakat lah yang memiliki akses langsung,sehingga lebih banyak mengetahui adanya suatu tindak pidana korupsi yang terjadi,'' imbuh Herdiyantono.(lm)
-----------------------------------------
Sumber: Cepos
BACA TRUZZ...- Kasus Block Grant di Manokwari Jadi Perhatian Jaksa

BPKD Alokasikan Rp 700 Juta Untuk Studi Akhir

Sebagai salah satu bentuk perhatian peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kota Jayapura, khususya bagi para mahasiswa-mahasiswi yang tengan menempuh studi akhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Jayapura mengalokasikan dana Rp 700 juta untuk bantuan penyelesaian studi akhir mahasiswa Jayapura.

Kepala BPKD Kota Jayapura, Drs Achmad Idrus, MM membenarkan bahwa selain bantuan studi yang disalurkan dari Dinas Kesejahteraan Sosial, BPKD juga mengalokasikan dana untuk bantuan studi akhir. "Kami alokasikan dana sebesar Rp 700 juta untuk bantuan studi akhir bagi mahasiswa-mahasiswi Jayapura,"tutur Achmad Idrus saat ditemui usai menghadiri rapat di Kantor Walikota Jayapura, Selasa (22/7) kemarin.

Dana yang disediakan di BPKD ini untuk menjawab proposal permohonan bantuan studi akhir yang diajukan ke Pemkot. Bantuan ini memang khusus bagi yang sedang melaksanakan tugas akhir, sehingga setelah menerima bantuan ini tidak ada lagi bantuan kepada mereka. "Masing-masing kami berikan bantuan dana sebesar Rp 500 ribu per orang, dan diharapkan benar-benar untuk menyelesaikan tugas akhir mereka,"katanya.

Untuk mendapatkan bantuan studi akhir ini, memang ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi. Dikatakan, selain mengajukan proposal permohonan bantuan, para mahasiswa-mahasiswi harus menyertakan kartu identitas, kartu tanda mahasiwa, surat pengantar dari perguruan tinggi masing-masing yang menjelaskan tengah menyelesaikan tuga akhir, dan beberapa persyaratan lainnya.

"Semua pengajuan proposal permintaan bantuan ini tidak langsung kami jawab, kami juga tetap lakukan seleksi, dimana yang memenuhi persyaratan yang bisa menerima bantuan ini,"ungkapnya yang berharap penerima bantuan studi akhir ini tidak tumpang tindih dengan bantuan di Dinkesos.(tri)
---------------------------------------
Sumber: Cepos
BACA TRUZZ...- BPKD Alokasikan Rp 700 Juta Untuk Studi Akhir

Asupan Gizi Terhadap Anak Masih Kurang

Kepala Subdin Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Marthen Sagrim, SKM, Mkes mengungkapkan, ketersediaan pangan di Provinsi Papua sudah cukup, namun dari sisi asupan gizi atau keanekaragaman gizi yang diberikan kepada anak-anak, sampai saat ini masih kurang.

Padahal, asupan gizi dalam masa pertumbuhan Balita ini sangat berpengaruh terhadap kualitas generasi muda ke depan.

"Di Papua ini ketersediaan gizi tidak ada masalah, tapi asupan gizi atau variasi pangan yang diberikan kepada anak ini masih kurang,"tuturnya saat ditemui Cenderawasih Pos di Kantor Walikota, Selasa (22/7), kemarin.

Disamping itu, masalah kematian ibu dan anak dalam proses persalinan di Papua juga masih perlu perhatian serius. Meski tidak mengungkapkan berapa data angka kematian ibu dan bayi di Papua, namun penyebab kematian ibu di Papua dalam proses melahirkan ini, disebabkan tiga hal yakni akibat pendarahan selama persalinan, anemia atau kekurangan darah dan pre eclamsia, persalinan beresiko tinggi karena tensi atau tekanan darah ibu yang tinggi.

"Untuk menekan angka kematian ibu dan anak di daerah ini, memang sangat dibutuhkan peningkatan capacity building atau peningkatan kemampuan aparat kesehatan yang bertugas di tengah masyarakat, khususnya di daerah pedalaman,"tuturnya yang menyatakan dalam rangka hari anak, kualitas kesehatan ibu dan anak ini juga harus jadi perhatian serius.

Oleh karena itu, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Papua ini mengungkapkan, penanganan masalah kesehatan keluarga ini memang harus terintegrasi antara program pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Mana yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota, terutama dalam pemantauan upaya peningkatan kesehatan melalui Posyandu maupun unit pelayanan kesehatan ini.(tri)
-----------------------------------------------
Sumber: Cepos
BACA TRUZZ...- Asupan Gizi Terhadap Anak Masih Kurang

Mendukung Gerakan "One People, One Book, One Heart for Papua" yang di Lakukan oleh LPP. Kami kumpulkan buku baru dan bekas untuk bangun perpustakaan di Papua. Di Jakarta dan sekitarnya hubungi Johanes Supriyono, email:
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
 
 
 

Visitors

Pengikut