Perdasus Kependudukan, Kebutuhan yang Mendesak

Minggu, Desember 28, 2008

JUBI—Marjinalisasi dan tersisihnya orang asli Papua menyebabkan mereka akan terus tersingkir dari tanah leluhurnya karena ketakberdayaan dan tidak adanya keberpihakan dalam pembangunan. Bahkan jumlah penduduk asli Papua terus semakin berkurang jumlahnya, yang terjadi adalah pertambahan penduduk.

Konferensi Gereja dan Masyarakat (KGM) Papua yang diselenggarakan Sinode Gereja Kristen Injili (GKI) di tanah Papua yang berlangsung di Sentani, ibukota Kabupaten Jayapura, Papua pada 14-17 Oktober menghasilkan rekomendasi kepada pemerintah pusat antara lain perlindungan bagi orang asli Papua.

Hal itu diungkapkan Ketua Sinode GKI di tanah Papua, Pdt Jemima J.Mirino- Krey,S.Th di Jayapura dalam menyampaikan hasil rekomendasi GKM Papua yang dihadiri sedikitnya 190 peserta yang berasal dari pimpinan GKI di tanah Papua, Gereja Katolik, denominasi gereja-gereja Kristen Se-Papua, LSM, tokoh perempuan, pemuda, mahasiswa dan tokoh masyarakat serta pemangku adapt belum lama ini di Sentani Jayapura.


Ket.foto: Ketua Sinode GKI di tanah Papua, Pdt Jemima J.Mirino- Krey,S.Th di Jayapura dalam menyampaikan hasil rekomendasi GKM Papua (Foto : Dominggus Mampioper)

“GKM Papua merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk mengambil langkah-langkah hukum dan politis, guna melindungi orang asli Papua yang makin termarjinalisasi dan makin terdiskriminasi dari berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Pdt Jemima Krey.

Dalam melindungi keberadaan orang asli Papua, diharapkan pemerintah daerah untuk, menyusun data kependudukan yang akurat khususnya data mengenai orang asli Papua, menjadi acuan pembangunan di tanah Papua. Segera mengeluarkan Perdasus tentang kependudukan. Mematuhi ketentuan-ketentuan yang termuat di dalam UU No:21/2001 tentang Otsus Papua dalam melakukan pemekaran-pemekaran wilayah di tanah Papua. Mengeluarkan Perdasus yang melindungi kepemilikan tanah tanah adat dan sumber daya alam di tanah Papua. Menandatangani Perdasus No.1/2007 tentang penerimaaan dan pengelolaan dana Otsus.

Di bidang pendidikan diharapkan pemerintah daerah mengembangkan sistem pendidikan yang integral, bermutu, dan mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal Papua. Pemerintah daerah mengeluarkan peraturan Gubernur yang menindak lanjuti Perdasi No.5/2006 tentang pembangunan pendidikan. Mengatur dengan baik rekrutmen, mutasi, rotasi guru Kristen sehingga sungguh-sungguh memajukan layanan yayasan-yayasan pendidikan Kristen. Membebaskan biaya pendidikan pada semua jenjang pendidikan.

Sedangkan pernyataan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) adalah sebagai berikut segera mengeluarkan Perdasus tentang kependudukan. Membentuk tim hukum ad hoc untuk menyusun Perdasi dan Perdasus pada tahun 2009. Menunda pembahasan dan penetapan Raperdasi tentang Pembangunan Kesehatan, pencegahan penanggulangan HIV dan AIDS serta IMS sampai periode legislatif 2009-2014. Mematuhi ketentuan- ketentuan yang termuat dalam UU No:21/2001 tentang Otsus dalam pemekaran pemekaran wilayah di tanah Papua.

Pemerintah daerah, menurut pernyataan hasil KGM Papua, diharapkan membentuk tim yang bertugas membuat konsep sistem pelayanan kesehatan terpadu yang bermutu di Papua yang memenuhi hak atas kesehatan; menguatkan kemampuan penataan manajemen kelembagaan dan pengembangan strategi pengkaderan serta mengambil langkah-langkah yang serius tentang program peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang berpihak pada masyarakat Papua melalui pusat/unit-unit pelayanan kesehatan milik pemerintah dan Gereja.

Data Dinas Kesehatan Provinsi Papua menjelaskan, jumlah pengidap HIV/AIDS per 30 Juni 2008 tercatat 4.114 kasus.
Variabel epidemologi kumulatif adalah laki-laki pengidap HIV sebanyak 1.053 dan AIDS 1.074 dengan jumlah keseluruhan 2.127 kasus. Sedangkan perempuan pengidap HIV tercatat 1.146 dan AIDS 785. Jumlah keseluruhan 1.931 kasus. Tidak diketahui tercatat HIV 48 dan AIDS delapan. Jumlah 56 kasus.

Jumlah keseluruhan HIV sebanyak 2.247 dan AIDS 1.867 kasus. Rincian per wilayah kabupaten/kota antara lain Kabupaten Biak, jumlah penderita HIV/AIDS sebanyak 421 kasus, Jayapura 203, Jayawijaya 118, Keerom terdapat dua kasus, Kota Jayapura 218, Mappi terdapat sembilan kasus, Merauke 987, Mimika 1.681, Nabire 383, Paniai 19 dan Puncak Jaya terdapat tujuh kasus.

Pernyataan lain juga ditujukan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) antara lain meningkatkan tingkat pertemuan dengan lembaga lembaga yang diwakilinya. Meningkatkan kemampuan anggota dalam merepresentasikan eksistensi orang asli Papua.

Bagi pemerintah pusat di Jakarta harus mengambil langkah langkah hukum dan politis guna melindungi orang asli Papua yang makin termajinalisasi dan terdiskriminasi dari berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, membuka diri bagi suatu dialog antara Pemerintah Indonesia dengan orang asli Papua dalam kerangka evaluasi pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan pelurusan sejarah Papua.
“KGM Papua merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk melindungi dan menjamin hak hidup dan kesetaraan umat beragama seperti Ahmadiyah dan kelompok minoritas di Indonesia,” katanya.

Mematuhi ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2001 perihal penempatan pasukan TNI non regular dan mengatur keberadaan pasukan dan lembaga intelijen tersebut sesuai dengan tata perundangan yang berlaku dan hukum hak asasi manusia universal yang sudah diratifikasi.

Menghentikan pernyataan-pernyataan stigma seperti separatis, Tentara Pembebasan Nasional/Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM), Gerakan Pengacau Keamanan (GPK), makar dan sejenisnya dari dalam diri orang asli Papua dan memulihkan hak dan martabatnya sebagai manusia ciptaan Tuhan sehingga azas praduga tak bersalah (presemtion of inocence) harus sungguh-sungguh ditegakkan.

Menangani secara serius berkas-berkas kasus pelanggaran HAM dan mereformasi sistem peradilan HAM sehingga sungguh-sungguh menjawab rasa keadilan korban.

Melakukan reformasi institusi-institusi negara yang terbukit melakukan pelanggaran HAM di tanah Papua dan berbagai tempat di Indonesia.

“Mengambil langkah-langkah serius bagi proses rekonsiliasi yang mengungkapkan kebenaran masa lalu dan memulihkan harga diri korban guna membangun suatu tata sosial yang adil dan menghormati hak azasi manusia,” kata Pdt Jemima Krey.

Mendorong Komnas HAM Perwakilan Papua untuk memiliki kewenangan pro justisia dalam melakukan tugas dan fungsinya menegakkan, memajukan dan melindungi HAM di tanah Papua.

Memberikan wewenang politik yang lebih luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur dirinya sendiri sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua. Mematuhi ketentuan-ketentuan yang termuat dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua dalam hal pemekaran-pemekaran wilayah di tanah Papua.

Gereja gereja di tanah Papua juga merasa terpanggil mendidik warganya agar tidak memberlakukan sesama warganya secara diskriminasi dan mewujudkan panggilannya untuk terlibat dalam segala bidang baik sosial, politik , ekonomi dan budaya bagi umatnya.

Namun yang jelas dalam menyikapi inkonsistensi kebijakan pemerintah pusat dalam implementasi UU Otsus Papua tentunya telah membuat konflik dan memperkeruh situasi tentang hak hak dasar bagi orang Papua yang terancam seperti aspek kehidupan sosial, aspek persaingan dalam ekonomi barter versus ekonomi modern, budaya yang semakin hilang (lost cultural), HAM yang selama ini tak tereselesaikan dan cenderung diabaikan. Kondisi yang semakin mengancam ini jelas menuntut pemerintah Indonesia dan orang Papua untuk dudul bersama guna melihat masalah masalah yang dihadapi orang Papua secara jujur dan konsekwen sesuai dengan perspektif Otsus Papua.

Menyikapi persoalan persoalan yang dialami maka pihak pimpinan Gereja di tanah Papua akan membentuk lembaga Kajian Kristen di tanah Papua yang bertanggung jawab kepada Persekutuan Gereja Gereja di Papua (PGGP) paling lambat akhir 2008 atau Desember 2008 sudah terbentuk.

Pihak pimpinan Gereja jugamenyadari bahwa pentingnya melakukan komunikasi yang teratur dengan pemerintah daerah dan pimpinan umat beragama di tanah Papua sekurang kurangnya tiga bulan sekali secara periodik. Selain itu perlunya pihak gereja bersama umatnya melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan UU Otsus UU No:21/2001. Berperan aktif dalam pelayanan kesehatan primer yang berkualitas untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga secara khusus Ibu dan anak di Tanah Papua.

Menyepakati Konfrensi Gereja ke V di Manokwari Provinsi Papua Barat pada 2012

Menyambut pelaksanaan Konfrensi Gereja dan Masyarakat di Manokwari, Asiten II Setda Provinsi Papua Barat Drs Pieter A Ramandey yang mewakili Gubernur Provinsi Papua Barat Abraham O Atururi menegaskan menyambut baik dan akan menyampaikan kepada gubernur perihal rencana KGM ke V di Manokwari. “Saya harapkan dalam KGM ke V di Manokwari sudah sangat maju dan mampu menyelenggarakan acara tersebut,” ujar Ramandey. Ditambahkan pada 2012 nanti di Kota Manokwari sudah tambah maju dan melaksanakannya lebih baik lagi.

Sebelumnya telah dilaksanakan tiga konferensi masing-masing di Biak tahun 1985, di Jayapura tahun 1990 dan 1999, di mana semuanya berorientasi untuk merefleksikan realitas kehidupan masyarakat di berbagai aspek kehidupan. (Dominggus A Mampioper)
---------------------------
Sumber: http://www.tabloidjubi.com/index.php?option=com_content&task=view&id=330&Itemid=9

1 komentar:

SELAMAT BERJUANG KAWAN-KAWAN SEMOGA TUHAN MEMBERKATI DAN MELINDUNGI KITA

saya juga sungguh sedih pengalaman dulu dan saya berharap mereka bisa memajukan pendidikan papua khususnya kabupaten dogiyai nanti. kalau tidak kita hancurkan saja toooooo...

http://www.poldadiyviceikmapa.blogspot.com/
http://www.myheritage.com/site-28894481/front-pepera-papua-barat-political-news
http://pasificoceancoverboy.blogspot.com/
http://mahasiswapaua.multiply.com/
http://takaijibu.multiply.com/
http://edowaynews.blogspot.com/
http://westpapuanews.multiply.com/
lehim boy voices

Posting Komentar

Mendukung Gerakan "One People, One Book, One Heart for Papua" yang di Lakukan oleh LPP. Kami kumpulkan buku baru dan bekas untuk bangun perpustakaan di Papua. Di Jakarta dan sekitarnya hubungi Johanes Supriyono, email:
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
 
 
 

Visitors

Pengikut