60 Tahun Hak Asasi Manusia

Kamis, Desember 11, 2008

"Pernyataan universal HAM disahkan 60 tahun lalu pada sidang Umum PBB di Paris. Pelanggaran HAM masih terjadi di seluruh dunia. Apakah ini berarti pernyataan HAM tidak berpengaruh?" komentar Ulrike Mast-Kirsching.

Gambaran kehancuran akibat Perang Dunia ke-2 tentunya masih terbayang di pelupuk mata para delegasi dari sekitar 50 negara, saat tahun 1948 menyepakati bersama susunan sebuah konvensi. Beberapa bulan setelah dibentuknya PBB, mereka memformulasikan: Semua orang memiliki kebebasan dan dilahirkan dengan martabat dan hak yang sama. Hal itu tidak hanya disepakati Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa, melainkan juga Cina, Uni Sovyet, Amerika Selatan dan negara-negara Timur Tengah.

Tahun 1966 dikeluarkan apa yang disebut Pakta Kembar. Yang pertama adalah pakta bagi hak warga dan politik, mewajibkan 163 negara yang menandatanganinya untuk menjamin hak asasi warganya. Selain itu setiap warga dapat mengajukan masalahnya secara individual kepada PBB jika mereka diperlakukan tidak adil. Ribuan pengaduan yang dilontarkan, tidak hanya mempertajam pandangan hak asasi manusia, tetapi juga lebih mengarahkan pada tercapainya kesepakatan lebih spesifik. Contohnya adalah perjanjian hak perempuan, konvensi anti penganiayaan atau konvensi orang cacat.

Terlepas apakah itu tentang kebebasan berpendapat atau hak kebebasan beragama, hak asasi manusia tidak kehilangan aktualitas dan keabsahan universalnya. Gagasan sejumlah negara Islam untuk mengeluarkan Pernyataan Kairo pada tahun 1990 tidak dapat diberlakukan secara umum, karena mereka menetapkan, bahwa semua hak dan kebebasan berada di bawah Syariah. Dominasi sebuah agama tidak ada, melainkan hanya kebebasan setiap orang untuk boleh menjalankannya. Siapa yang menentangnya dengan argumen keistimewaan tradisi, kebanyakan ingin menutupi pelecehan hak asasi manusia. Tradisi dalam peran gender di negara-negara Arab, artinya kira-kira tidak lain daripada merugikan kaum perempuan. Sejumlah negara Asia juga melakukan kesalahan dengan memandang hak asasi manusia sebagai layaknya barang mewah, dimana orang akan memperoleh imbalan bila tercapai keberhasilan ekonomi. Negara harus selalu aktif bagi hak asasi manusia, dengan dukungan sumber daya yang dimilikinya.

Meskipun demikian negara-negara Barat mendominasi bagian lainnya dari pakta kembar itu, yakni pakta sosial. Dimana tercantum definisi kewajiban negara-negara untuk hak perolehan pangan, keamanan sosialis, hak memperoleh pekerjaan. Dalam hal itu kasus-kasus hak asasi yang diajukan secara individual, tidak mendapat jaminan. Ini terjadi akibat konflik Timur-Barat. Negara-negara sosial ingin tatanan yang lebih baik dalam hak asasi manusia di bidang sosial, sementara negara-negara Barat melihatnya sebagai hak asasi manusia kelas dua.

Ketidakseimbangan sejarah antara kedua pakta hak asasi manusia terpenting ini, kini akan diselaraskan. Memang Amerika Serikat, Denmark, Polandia dan Inggris masih kurang terbuka untuk tema tersebut, namun Sidang Umum PBB akan memutuskan secara aklamasi hak mengajukan keberatan individual untuk Pakta Sosial pada tanggal 10 Desember ini. Jerman mengumumkan akan segera meratifikasinya.

Dengan begitu 'Pernyataan universal hak asasi manusia' juga kini, 60 tahun setelah pengesahannya tidak kehilangan arti. Ia tetap berlaku universal, tidak dapat dipisahkan dan mengandung orientasi yang diperlukan bagi kehidupan yang damai dan bermartabat di seluruh dunia.
-------------------------------
Sumber:kabarindonesia.com

0 komentar:

Posting Komentar

Mendukung Gerakan "One People, One Book, One Heart for Papua" yang di Lakukan oleh LPP. Kami kumpulkan buku baru dan bekas untuk bangun perpustakaan di Papua. Di Jakarta dan sekitarnya hubungi Johanes Supriyono, email:
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
 
 
 

Visitors

Pengikut