Image Otsus Masih Sebatas Uang

Selasa, November 25, 2008

*Mu'saad: Banyak Subtansi Otsus Belum Dilaksanakan

Democratic Center Universitas Cenderawasih memandang bahwa Otsus Papua yang pelaksanaannya telah memasuki 7 tahun, masih relevan untuk dijadikan sebagai solusi dalam penyelesaian sejumlah masalah krusial di Papua.

Kepala Pusat Kajian Demokrasi (Democratic Center) Uncen Drs. H.Mohammad A. Musa'ad, M.Si mengungkapkan, setiap tahun pada 21 November yang merupakan tanggal pengesahan UU Otsus Papua, harus dijadikan momentum untuk melakukan retrospeksi dan prospeksi terhadap pelaksanaan kebijakan Otsus Papua.

Terkait hal itu, setiap 21 November Democratic Center (DC) yang sebagian besar anggotanya ikut berperan dalam penggagasan dan pencetusan Otsus Papua selalu melakukan kegiatan diskusi, dialog dan curah pendapat guna menghasilkan kajian kritis atas perjalanan Otsus Papua dari tahun ke tahun.

Mencermati dinamika sosial politik di Papua memasuki 7 tahun pelaksanaan kebijakan Otsus, DC sesuai kompetensi yang dimilikinya menyampaikan beberapa hasil penelitian dan kajian yang perlu dipahami dan disikapi semua komponen bangsa, diantaranya pertama, dari segi perspektif idiil normatif Otsus masih relevan menjadi solusi dalam penyelesaian masalah di Papua. Hanya saja dalam perspektif factual emperik kondisinya justru mencemaskan.

" Yang terjadi di lapangan banyak subtansi yang terdapat dalam UU Otsus belum mampu dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Banyak pihak terutama penyelenggara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai saat ini belum memahami secara konprehensif filosofi dan subtansi UU. Ironinya, image Otsus masih dipahami sebatas uang dan belum pada subtansi yang sesungguhnya, " ujar Mu'saad saat menggelar jumpa pers di Sekretariat DC di Kampus Uncen Abepura, sabtu (23/11).

Dikatakan, perbedaan persepsi dan pemahaman, rendahnya komitmen serta kebijakan yang keliru (overlapping) merupakan bukti pembenaran atas ketidak konsistenan dan konsekuennya pelaksanaan materi muatan yang diamanatkan dalam UU Otsus.

Kendati pelaksanaan kebijakan Otsus belum efektif (kacau balau), DC merasa perlu memberikan apresiasi terhadap segala upaya yang dilakukan berbagai pihak dalam mendorong pelaksanaan Otsus. Hanya saja, perlu diingatkan bahwa upaya tersebut harus dilakukan secara simultan dan komprehensif, bukan parsial (sepotong-potong) serta memperhatikan nilai dasar, prinsip dasar serta materi muatan Otsus secara konsisten.

Hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi pembiasan yang mengarah pada kontraproduktif terhadap upaya-upaya guna mewujudkan efektivitas pelaksanaan Otsus Papua. Tujuh nilai dasar yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Otsus adalah, pemberdayaan orang asli Papua, demokrasi dalam kedewasaan, supremasi hukum, etika moral, perlindungan/ penegakan HAM, penghargaan terhadap kemajemukan dan kesamaan hak sebagai warna negara.

Sedangkan prinsip-prinsip yang tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan kebijakan Otsus adalah, proteksi terhadap orang asli Papua dalam batas waktu tertentu, kebijakan keberpihakan, pemberdayaan, bersifat universial dan adanya accountabilitas publik.

" Jadi Otsus ini berlaku untuk semua orang Papua, hanya saja perlu adanya kebijakan-kebijakan khusus bagi orang asli Papua dalam bentuk proteksi, keberpihakan dan pemberdayaan, " ujarnya didampingi tim asistensi Otsus seperti Bambang Sugiyono, SH, Frans Maniagasi serta John Rahael (mantan anggota DPR RI).

Kedua, DC memberikan apresiasi atas pembahasan sejumlah Raperdasi dan Raperdasus oleh DPRP dan Pemprov, termasuk yang sudah ditetapkan. Namun begitu, DC menyayangkan karena sebagian besar Perdasi tersebut ternyata bukan merupakan amanat Otsus, bahkan terdapat Perdasi dan Perdasus bertentangan dengan filosofi dan subtansi Otsus Papua. Misalnya, UU Otsus yang mengamanatkan 11 Perdasus dan 17 Perdasi sebagai peraturan pelaksanaan dan penyusunannya harus dibuat dalam skala prioritas tertentu. Sebab, terdapat penyusunan Perdasus dan Perdasi tertentu menjadi landasan bagi penyusunan Perdasus dan Perdasi yang lain.

Ketiga, mengenai munculnya wacana parpol local, dijelaskan bahwa dalam UU Otsus Papua tidak dikenal Parpol local, namun penduduk Provinsi Papua dapat membentuk Parpol. Pembentukan dan keikutsertaanya dalam Pemilu berdasarkan peraturan perundang-perundang an yakni UU Parpol dan UU Pemilu. Karena itu, pembentukan Parpol local hanya dapat dilakukan jika tercantum dalam UU Parpol dan UU Pemilu dan/atau revisi UU Otsus Papua.

Mengenai kebijakan affirmatif terhadap orang Papua, bagi Mu'saad hal itu merupakan suatu stategi yang cerdas dalam mendorong akselerasi pembangunan SDM Papua, hanya kebijakan ini harus dilakukan dengan hati-hati serta memperhatikan prinsip dasar kebijakan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar nantinya penerapan kebijakan itu tidak mengarah pada tindakan diskriminasi dan/atau pelanggaran HAM.

Berkaitan dengan maraknya aspirasi masyarakat menginginkan pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonom baru provinsi/kabupaten, DC memandang bahwa hal itu merupakan trend yang terus mengalami penguatan. Karena itu dibutuhkan kreativitas Pemda untuk mendesain suatu strategi penataan daerah di Provinsi Papua dalam waktu 20 atau 25 tahun kedepan, dengan memperhatikan berbagai aspek, yakni proses, format, keserasian, kesatuan budaya, sumberdaya ekonomi dan prospek pengembangan.

" Evaluasi Otsus yang telah dilakukan 2 kali oleh Pemprov dengan Uncen tahun 2007 dan Pemerintah Pusat melalui Depdagri dengan kemitraan untuk kerjasama pembaharuan pemerintah 2008 sebagian besar masih difokuskan pada evaluasi terhadap pengunaan dana Otsus belum pada kebijakan yang seharusnya ditujukan pada Pemerintah Pusat maupun Provinsi sesuai kewenangan dan kewajiban masing-masing dalam melaksanaan Otsus.

Sementara itu, mantan anggota DPR RI yang juga anggota pengagas Otsus Papua John Rahail mengajak seluruh komponen bangsa di Papua untuk bersama-sama membangun tanah papua dalam konteks NKRI melalui kebijakan Otsus. Sebab, sesungguhnya orang Papua sendiri yang mempermalukan dirinya sendiri dimana disaat dana Otsus dimanfaatkan, rakyat Papua ada yang bersikap menolak Otsus, bahkan ada yang menuding Otsus. Padahal rakyat Papua atau para pejabat di Papua baru mengalami perubahan hidupnya di Tanah Papua setelah ada Otsus.

" Makanya orang-orang yang mengatakan seperti ini sesungguhnya sangat berdosa, karena menipu dirinya sendiri dan kepada Tuhan. Padahal para penyelenggara Otsus ini diberikan amanah dari rakyat untuk mengemban misi dengan harapan agar kehidupan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin," cetusnya.

Hanya saja yang terjadi selama ini adalah ketidakpastian. Harus disadari membangun negara atau daerah adalah sistem bukan ego. Yang menjadikan sistem itu berdaya guna untuk rakyat adalah, ketika sistem itu menjadi tertulis. Namun yang terjadi selama Otsus berjalan, tidak ada satu sistem pun yang tertulis.

UU Otsus hanya bisa dilaksanakan jika subtansi dalam UU itu yakni bagian yang memperintahkan adanya Perdasi dan Perdasus harus dilaksanakan. Tapi, jika Perdasi dan Perdasusnya saja belum ada, apa yang mau dilaksanakan. Bicara Otsus itu gagal atau tidak memang belum berjalan. Yang berjalan selama ini hanya uangnya saja, sementara produk-produk lain sebagai pelaksanaan Otsus belum ada.

Karena itu, untuk mengatasi permasalahan tersebut perlunya diadakan dialog bersama untuk merevitalisasi dan memperkuat kembali pelaksanaan Otsus baik menyangkut sistemnya, peraturannya maupun berbagai aspek lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan Otsus itu sendiri.
--------------------
Sumber: Cendrawasih Pos, 24 November 2008

0 komentar:

Posting Komentar

Mendukung Gerakan "One People, One Book, One Heart for Papua" yang di Lakukan oleh LPP. Kami kumpulkan buku baru dan bekas untuk bangun perpustakaan di Papua. Di Jakarta dan sekitarnya hubungi Johanes Supriyono, email:
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
 
 
 

Visitors

Pengikut