Pahlawan Tanpa Nama dan Tanpa Pusara

Sabtu, Juli 19, 2008

Filep J Karma pentolan Tapol dan Napol pernah menuturkan beberapa waktu lalu di Jayapura jika tokoh pejuang Ferry Awom sudah meninggal sudah pasti semua orang tahun di mana kuburannya atau pusaranya?

Dengan sedikit bertanya Filep Karma menggugat di mana orang orang Papua yang telah ditahan atau pun yang hilang dan tak pernah kembali lagi. Aristoteles Masoka adalah sopir almarhum Theys Elluay yang hilang bersamaan dengan tewasnya tokoh pejuang Papua itu. Di manakah Aristoteles aristoteles lainnya di tanah Papua?

Menyimak dari penghilangan secara paksa atau pun apapun motif motif penghilangan sebenarnya menurut Theo van den Broek ada kesamaan antara pola pelanggaran HAM di Papua dengan adanya pola genoside, pertama-tama jelas memerlukan yang lengkap tentang tindakan / peristiwa untuk menjadi �ebahan yang terukur dan jelas�f. Dalam dokumentasi itu mungkin juga baik kalau dibedakan antara sejumlah jenis tindakan/peristiwa kekerasan.

Lebih lanjut Theo mantan aktivis HAM dari SKP Papua yang kini bertugas di Dilli Negara Timor Leste mengusulkan sejumlah kategori tindakan/peristiwa antara lain,

1.tindak kekerasan terhadap individu
2.tindak kekerasan terhadap sekelompok / penduduk sewilayah
3.tindakan intimidasi
4.kegiatan ekonomis yang berpeluang melanggar HAM
5.kebijakan negara yang berpeluang melanggar HAM

[1] Tindak kekerasan terhadap individu
Dibawah kategori ini kami menggolongkan segala tindakan yang diarahkan kepada seorang pribadi tertentu; bisa menyangkut tokoh-tokoh OPM (terutama selama tahun 60an dan 70an); bisa menyangkut pribadi orang yang tidak disenangi karena mengangkat harkat bangsa Papua (orang seperti Arnold Ap –1984- , Black Brothers dan elite intelektual); menyangkut pemimpin populer seperti Wanggai –1998-, Willem Onde –2001-, atau Theys Eluay –2001; bisa menyangkut kekerasan psikis terhadap tokoh-tokoh politik yang diisyukan (Jaap Salossa dan John Ibo sebagai �epejuang Papua merdeka�f). Bila seluruh sejarah penderitaan diperiksa secara teliti pastilah dapat menghasilkan suatu daftar panjang, dan dokumentasi seperti itu sangat kita butuhkan (sampai saat ini tidak tersedia untuk umum).

[2] Tindak kekerasan terhadap sekelompok / penduduk sewilayah
Tindakan semacam ini ada sejak protes masyarakat Papua terhadap segala bentuk penindasan - termasuk penjajahan oleh pihak manapun - mulai terungkap. Lebih-lebih setelah OPM mulai aktif dan merangkul banyak masyarakat. Tindakan terhadap sekelompok/penduduk sewilayah mulai dilakukan oleh aparat keamanan seperti di wilayah suku bangsa Arfak (60an dan 70an) yang dinilai sebagai pusat perlawanan terhadap pemerintah Indonesia. Di Biak juga terdapat operasi-operasi sejenis, apalagi segala operasi militer yang dilakukan antara 1977 dan 1984 di wilayah Pegunungan Tengah dan wilayah suku bangsa Amungme; bukan individu yang menjadi sasaran operasi, namun seluruh penduduk di wilayah tersebut karena dicap / diberikan stigma OPM/TPN atau GPK. Tindakan sejenis ini juga dijalankan setelah peristiwa di Mapnduma (1996), Abepura (2000), Wamena (2000), Wasior (2001), Ilaga (2001), Wamena (2003)1. Operasi-operasi semacam ini dikenal sebagai �operasi penyisiran�f yang dilegitimasi dengan adanya salah satu peristiwa khusus dan terbatas (entah pelakunya siapa) dan dengan adanya stigmatisasi seperti �gorang Pegunungan Tengah semua pengacau�h.

Dalam tindakan-tindakan dengan kategori ini tidak dibedakan lagi antara mereka yang langsung terlibat dalam salah satu peristiwa dan yang tidak, tetapi siapa saja yang dapat ditemukan menjadi sasaran operasi. Yang juga cukup khas berkaitan dengan kategori tindakan ini adalah terjadinya pengungsian massal guna melarikan diri dari tempat yang menjadi sasaran tindak kekerasan. Sekali lagi, suatu dokumentasi kategori tindakan ini sangat dibutuhkan, dengan mencari tahu berapa banyak korbannya (sampai sekarang tidak ada angka-angka yang betul dapat dipegang) dan dengan membedakan berapa banyak yang menjadi korban secara langsung, dan berapa banyak menjadi korban susulan (karena kelaparan/kesakitan selama mengungsi dsbnya).

[3] Tindakan intimidasiKategori ini tidak begitu nyata dalam tindakan-tindakan yang menonjol atau tindakan yang langsung menimbulkan korban. Tindakan dibawah kategori ini menyangkut �ggerak-gerik pihak keamanan saat bertugas ditengah masyarakat�h. Menurut banyak laporan yang tidak pernah diterbitkan namun tersedia dalam arsip lembaga kegerejaan, perilaku para unsur keamanan di daerah (apalagi yang jauh dari mata instansi pengawasan) sering ditandai arogansi, pemaksaan, perintah sewenang-wenang, ancaman dll. Sehingga masyarakat tidak bebas bergerak, merasa dicurigai, atau de facto mengalami pemukulan serta bermacam-macam siksaan.

Suasana demikian yang berlangsung cukup lama – apalagi selama status DOM diberlakukan2 - di pelbagai bagian provinsi Papua telah menghasilkan suatu masyarakat yang makin hari makin bisu dan ketakutan. Adanya dampak dari tindakan semacam ini dapat dibaca dalam laporan situasional yang disusun oleh SKP mengenai suasana di Pegunungan Bintang (199 8) dan di sekitar tiga danau di Paniai (1999). Laporan-laporan sejenis pasti dapat disusun untuk seluruh wilayah perbatasan dan Pegunungan Tengah jikalau kita mempelajari suasana kemasyarakatan selama 40 tahun terakhir ini. Dokumentasi tindakan kategori ini sangat membantu untuk memperoleh suatu gambaran menyeluruh mengenai gaya serta dampak kehadiran aparat keamanan, dan mungkin dapat membantu untuk menjawab pertanyaan: apa sebenarnya maksud (intent) pemerintah RI dengan bangsa Papua selama empat puluh tahun terakhir?

[4] Kegiatan ekonomis yang berpeluang melanggar HAM
Dibawah kategori ini dapat kami golongkan segala bentuk kegiatan ekonomis yang merugikan kepentingan atau mengabaikan hak-hak masyarakat. Sudah menjadi pemahaman umum bahwa diadakannya kegiatan pertambangan oleh PT Freeport membawaserta cukup banyak akibat yang sangat merugikan masyarakat lokal: dapat berupa pencemaran lingkungan, memindahkan penduduk, peniadaan peluang ekonomis bagi penduduk setempat, tindakan pengamanan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kehadiran aparat keamanan di luar proporsi dengan segala akibatnya, merusak kebudayaan setempat, mengabaikan hak ulayat, membatasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang penting/berdampak besar dst. Suatu gambaran sejenis dapat ditemukan dalam proyek BP, konsesi HPH, konsesi penangkapan ikan, program PIR, program Kapet, kegiatan eksplorasi dsb. Setiap kegiatan ekonomis dapat dinilai dari segi sejauh mana membantu pertumbuhan suatu ekonomi lokal (ekonomi kerakyatan) atau sepanjang tidak memperdulikan dampaknya terhadap masyarakat setempat. Dalam penilaian itu kami dapat menemukan tersiratnya motif dibelakang setiap tindakan ekonomis, apalagi berupa aktivitas besar-besaran.

Yang dikatakan mengenai program ekonomis yang terbuka berlaku juga (malahan mungkin dengan lebih hebat lagi) mengenai tindakan-tindakan ekonomis yang tersembunyi atau malahan ilegal (seperti penyeludupan kayu dst.); pertanyaan serta penilaian sekitar kegiatan yang tersembunyi menjadi lebih penting lagi ketika kegiatan-kegiatan ekonomis demikian melibatkan aparat keamanan. Sekali lagi suatu dokumentasi mengenai tindakan-tindakan ekonomis sangat kita butuhkan untuk menilai dampaknya dan kaitannya dengan terancamnya eksistensi bangsa Papua.

[5] kebijakan negara yang berpeluang melanggar HAM
Judul kategori ini mungkin sedikit mengherankan, namun kami berpendapat bahwa sebaiknya kami membuka lingkup perhatian seluas mungkin, dengan mencantumkan kebijakan-kebijakan pemerintahan yang berpeluang mengakibatkan pelanggaran HAM. Dibawah kategori ini secara tentatif kami menggolongkan kebijakan seperti pelaksanaan Pepera (1969), pemberlakuan DOM (sampai akhir 199 8) termasuk penempatan personil keamanan, pemekaran paksaan (Inpres No. 1/2003), program transmigrasi (tahun 70an ke atas) sejauh menjadi …..program pemerintah atau sejauh dibiarkan tanpa peraturan yang nyata, penolakan pemerintah pusat untuk menyelesaikan pembentukan MRP sebagai sarana kunci dalam pelaksanaan isi Otonomi Khusus Papua, segala promosi �ekebudayaan korupsi dan proyek�f, dan akhirnya – bukan yang paling ringan – ketidaktegasan dalam penegakan hukum (bdk tindakan terhadap para tahanan di Wamena berkaitan dengan peristiwa tahun 2000, atau saja vonis terhadap para terdakwa sipil dalam kasus Wamena 2003, atau penyelesaian pembunuhan Theys secara hukum tahun 2003).

Kami berpendapat bahwa suatu dokumentasi yang teliti mengenai kebijakan pemerintah yang sebenarnya de facto merugikan pembangunan masyarakat di Papua akan sangat membantu untuk menilai motif politik atau motif apa saja di belakang tindakan-tindakan pemerintah RI terhadap Papua.
Menyangkut kasus kasus pelanggaran HAM di Papua mantan Ketua Perwakilan Komnas HAM Papua, Alberth Rumbekwan kepada pers di Jayapura belum lama ini menyatakan, sedikitnya ada tujuh kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Papua yang telah dilaporkan kepada Komnas HAM, tetapi tidak ditindaklanjuti.

Bukan itu saja Elsham Papua yang beberapa tahun lalu, merilis data bahwa sejak otonomi khusus diberlakukan, telah terjadi 196 kasus pelanggaran HAM berat. Pelanggaran itu meliputi 19 kasus pembunuhan kilat tanpa proses hukum, dua kasus penghilangan paksa, 157 kasus penganiayaan, dan 18 kasus penangkapan sewenang-wenang.

Menurut Elsham Papua sepanjang tahun 2006 sedikitnya ada tujuh kasus HAM yang menonjol di Papua. Kasus-kasus itu mulai dari proses hukum terhadap Anthonius Wanmang cs selaku tersangka kasus penembakan di Mile 62-63 PT Freeport Indonesia yang sewenang-wenang sampai kasus pembunuhan kilat terhadap Moses Douw (19), siswa SLTP Negeri I Wagethe di Desa Wagethe, Kabupaten Paniai.

Kasus kekerasan aparat keamanan di Wasior, Manokwari (2001); dan Kuyawage, Jayawijaya (2003), misalnya, Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM Komnas HAM menyimpulkan dugaan pelanggaran HAM. (Dominggus A Mampioper, dari berbagai sumber)
--------------------------------
Sumber:http://www.fokerlsmpapua.org

0 komentar:

Posting Komentar

Mendukung Gerakan "One People, One Book, One Heart for Papua" yang di Lakukan oleh LPP. Kami kumpulkan buku baru dan bekas untuk bangun perpustakaan di Papua. Di Jakarta dan sekitarnya hubungi Johanes Supriyono, email:
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
 
 
 

Visitors

Pengikut