MENGATASNAMAKAN ATURAN

Rabu, Juli 30, 2008


Oleh
Ventianus Sarwoyo*)


Sudah menjadi hakikatnya bahwa manusia adalah mahluk sosial (homo socius). Mahluk yang tidak dapat hidup sendirian melainkan membutuhkan kehadiran manusia (orang) lain. Secara singkat dikatakan bahwa manusia senantiasa hidup bermasyarakat. Dalam hidup bermasyarakat itu, manusia tentu memiliki seperangkat norma atau tata krama yang telah disepakati secara bersama-sama dan isinya pun mengatur kehidupan bersama pula.
Berbagai norma yang disepakati secara bersama-sama itu pulalah yang secara umum dan luas kita sebut sebagai aturan. Sebuah pepatah Latin mengatakan “Ubi Societas, Ibi Ius” yang artinya di mana ada masyarakat, di situ harus ada hukum (aturan). Tidak ada masyarakat tanpa hukum/aturan.

Kita mungkin pernah mendengar sebuah slogan singkat yang bunyinya demikian “Aturan untuk Manusia, Bukan Manusia untuk Aturan”. Slogan ini ingin menegaskan bahwa berbagai aturan yang dibuat dan disepakati bersama dalam masyarakat hendaknya mengabdi kepada berbagai kepentingan manusia, bukan malah membuat manusia merasa terbelenggu dan disengsarakan. Hal ini didasari pada kenyataan bahwa manusia sendirilah yang membuat aturan dan aturan yang telah dibuat itu berfungsi untuk menjaga kehidupan bersama warga masyarakat agar menjadi semakin harmonis. Lebih dari itu aturan menjadikan warga masyarakat menjadi semakin manusiawi, yang salah satu indikasinya tampak pada adanya kebebasan pada diri setiap individu yang selalu dibarengi dengan rasa tanggung jawab.

Sebagaimana yang terdapat dalam masyarakat umum, berbagai lembaga atau instansi di negara kita pun memiliki aturannya sendiri-sendiri dalam upaya untuk mewujudkan cita-cita atau tujuannya (atau lebih populer kita sebut sebagai visi-misi). Di sebuah lembaga pendidikan seperti sekolah misalnya, ada aturan main tertentu yang harus ditaati oleh para guru, siswa, pegawai, dan karyawan agar visi-misi yang sudah ditetapkan oleh sekolah yang bersangkutan dapat terwujud. Selain berupaya untuk mewujudkan visi-misi tersebut, terkadang berbagai aturan yang ada di sebuah sekolah juga memiliki kesan supaya ingin tampil beda; ingin menunjukkan identitasnya yang khusus dan khas. Hal ini salah satunya dapat terlihat dengan adanya ketentuan akan pakaian seragam yang harus dipakai siswa maupun guru dan pegawai pada waktu-waktu tertentu.

Kenyataan yang terjadi di masyarakat kita adalah bahwa tidak semua orang dapat mentaati berbagai aturan yang telah disepakati bersama. Dalam kejadian-kejadian seperti ini, kita biasanya menerapkan sistem pemberian sanksi. Di lembaga pendidikan seperti sekolah, hal seperti ini pun sering terjadi. Hanya praktisnya yang selama ini terjadi dalam masyarakat kita khususnya dalam sebuah lembaga pendidikan adalah banyak orang yang terjebak dalam upaya menegakkan aturan itu secara kaku sehingga tidak mampu lagi untuk melihat secara jernih apa yang melatarbelakangi seseorang bertindak seperti itu. Yang ada dalam benak sebagaian warga masyarakat adalah pokoknya kalau ada yang melanggar aturan, mereka itu harus diberi sanksi atau hukuman.

Kasus seperti di atas memang tidak jarang terjadi dalam masyarakat kita apalagi dalam sebuah lembaga pendidikan seperti sekolah. Guru sekian sering memberikan hukuman kepada para siswa yang sering melanggar aturan bahkan hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan besarnya kesalahan. Terkadang kesalahan kecil diberi sanksi yang sangat berat. Seperti yang terjadi di SMA N 2 Solo baru-baru ini. Seorang guru memukuli siswanya karena celana seragam abu-abu yang dipakai siswa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sekolah. Siswa itu kemudian dirawat di puskesmas (Harian Jogja, 24 Juli 2008).

Kasus ini sungguh sangat sederhana. Hanya karena tidak seragam saja kok, siswanya sampai dipukul dan dirawat di rumah sakit. Kasus seperti ini memang bukan sesuatu yang baru lagi, tetapi sudah menjadi lagu lama dalam dunia pendidikan kita. Kasus ini tentunya menambah deretan panjang persoalan pendidikan kita. Lebih dari itu juga mencoreng nama baik guru di mata masyarakat.

Pendidikan yang sesungguhnya merupakan sebuah lembaga yang mendidik seseorang agar bisa menjadi lebih manusiawi (memanusiakan manusia) malah menjadi sebuah “kandang hewan” yang sama sekali tidak menghiraukan harkat dan martabat. Lembaga pendidikan yang sesungguhnya mengarahkan peserta didik menjadi seorang pribadi yang bebas dan bertanggung jawab malah menjadi sebuah penjara yang memasung kebebasan dan kekreatifan peserta didik dengan segala perangkat aturan dan sanksi-sanksinya.

Kasus di atas hanyalah salah satu dari sekian banyak kasus kekerasan di sekolah yang menyebabkan manusia (peserta didik) sendiri yang menjadi korban dari berbagai aturan yang ada. Benar bahwa ketika ada yang bersalah atau melanggar peraturan, orang tersebut harus dikenakan sanksi atau hukuman. Namun tidakkah lebih baik apabila guru atau pihak sekolah menelusuri lebih jauh terlebih dahulu apa yang menjadi penyebab siswa itu melanggar peraturan. Kalaupun memang terbukti bersalah atau melanggar, tidakkah ada alternatif pemberian sanksi atau hukuman lain yang sifatnya lebih mendidik yang memungkinkan siswa itu bisa berubah dan tidak membuat lagi kesalahan yang sama.

Sekolah bukan penjara, bukan pula tempat menjinakkan binatang. Sekolah merupakan tempat memanusiakan manusia. Seharusnya di sekolahlah seseorang harus diperlakukan secara manusiawi; bukan malah di sekolah seseorang (peserta didik) dipasung kebebasannya atau diperlakukan secara tidak manusiawi (misalnya: dipukul, disiksa secara berlebihan). Sudah bukan zamannya lagi sekolah atau para guru menerapkan sistem tangan besi untuk melanggengkan berbagai peraturan yang ada. Angin demokrasi telah lama berhembus. Karena itu segala usulan perbaikan, saran, kritik yang sifatnya membangun dari setiap insan yang peduli akan persoalan pendidikan seharusnya diterima dengan tangan terbuka oleh pihak sekolah dan para guru.

Perlu dicamkan sekali lagi bahwa berbagai peraturan dibuat oleh dan untuk manusia. Janganlah manusia yang harus menjadi korban demi melanggengkan berbagai peraturan itu. Oleh karena itu, peraturan tidak harus diterapkan atau dilaksanakan secara kaku. Peraturan memang perangkat untuk memanusiakan manusia atau membuat seseorang menjadi lebih manusiawi. Tetapi kalau perangkat itu justru membuat manusia menjadi berkurang kadar kemanusiaannya bahkan menjadi semakin tidak manusiawi, kiranya tidak ada jalan lain selain merevisi atau mengubah peraturan-peraturan yang telah ada itu. Selamat mencoba!

*)Mahasiswa PBSID, FKIP, Universitas Sanata Dharma Yogyakarta

0 komentar:

Posting Komentar

Mendukung Gerakan "One People, One Book, One Heart for Papua" yang di Lakukan oleh LPP. Kami kumpulkan buku baru dan bekas untuk bangun perpustakaan di Papua. Di Jakarta dan sekitarnya hubungi Johanes Supriyono, email:
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
 
 
 

Visitors

Pengikut