Situasi HAM Indonesia Memprihatinkan

Rabu, Mei 28, 2008

Rabu (28/05) organisasi hak azasi manusia Amnesty International meluncurkan laporan terbarunya tentang situasi HAM di 150 negara dunia. 60 Tahun setelah PBB menerima Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia, ternyata di sedikitnya 81 negara, penganiayaan masih tetap dilakukan. Di 54 negara, orang tidak memperoleh pengadilan yang adil. Dan di 77 negara, orang tidak bisa bebas mengungkapkan pendapat. Lalu bagaimana situasi di Indonesia? Berikut laporan redaksi Radio Nederland Wereldomroep di Hilversum.

Ruud Bosgraaf dari Amnesty International prihatin atas situasi HAM di Indonesia. Organisasi ini misalnya menyesalkan Indonesia masih juga menerapkan hukuman mati. Menurut Amnesty, di tahun 2007 hukuman mati sebanyak 115 kali dilakukan. Jumlah eksekusi meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Karena itu Amnesty mengimbau pemerintah RI mengakhiri pelaksanaan hukuman mati. Tahun lalu Majelis Umum DK PBB menyetujui resolusi, yang menyerukan moratorium atas hukuman mati. Resolusi itu ditandatangi oleh mayoritas negara. Diharapkan juga Indonesia menandatangani resolusi itu dan mencabut hukuman mati.

Penyiksaan
Butir keprihatinan lain adalah tindak kekerasan dan penganiayaan oleh polisi, misalnya terhadap demonstran dan tahanan. Amnesty bukan satu-satunya yang menunjuk pada pelanggaran HAM seperti ini. November tahun lalu pelapor khusus PBB bidang anti penyiksaan Manfred Nowak berkunjung ke Indonesia. Ia pun prihatin atas praktek penyiksaan. Amnesty berharap Indonesia segera mengatasi masalah ini.

Amnesty juga khawatir tentang jumlah orang yang ditahan karena alasan politik dan religius. Menurut Amnesty mereka berjumlah 76 orang. Tahanan itu hanya ingin mengungkapkan pendapat saja dan tidak menggunakan atau memicu kekerasan. Karena itu Amnesty menuntut pembebasan tanpa syarat.

Juga konflik di Papua menarik perhatian Amnesty. Menurut Amnesty, pemerintah RI belum cukup menangani masalah ini. Organisasi HAM ini juga menyebut tentang kebebasan mengungkapkan pendapat. Aktivis-aktivis hak azasi manusia ditangkap, termasuk aktivis yang memperjuangkan hak kaum homoseksual. Tahun lalu pelapor khusus PBB pembela HAM, Hina Jilani berkunjung ke Indonesia dan mengimbau pemerintah supaya memperbaiki sikap di bidang itu.

Positif
Kendati demikian, Amnesty menganggap positif, Indonesia tetap memperbolehkan pelapor khusus PBB masuk negara. Beberapa negara di dunia melarang mereka masuk negara untuk melakukan penelitian. Melihat hal itu, Indonesia cukup terbuka. Selain itu juga menunjukkan keinginan memperbaiki situasi HAM.

60 Tahun setelah PBB menerima Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia, ternyata pelanggaran hak azasi manusia masih banyak dilakukan, termasuk di Indonesia. Penyebabnya adalah bahwa pemerintah pelbagai negara sering lebih mengutamakan kepentingan politik sendiri ketimbang hak azasi manusia. Menurut Amnesty International sekarang tiba waktunya pemerintah harus mengambil tindakan konkrit, dan mengutamakan hak azasi manusia di atas kepentingan politik dan ekonomi.

-------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber: Radio Nederland Wereldomroep (RNW)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Kita harus menjadi manusia-manusia yang menghargai Hak Asazi Manusia. Kita tidak boleh menjadi serigala bagi kebebasan dan hidup orang/suku/bangsa lain. 100 tahun Indonesia masih terpuruk ya...Mari kita berbenah diri.

Semoga!!!

Posting Komentar

Mendukung Gerakan "One People, One Book, One Heart for Papua" yang di Lakukan oleh LPP. Kami kumpulkan buku baru dan bekas untuk bangun perpustakaan di Papua. Di Jakarta dan sekitarnya hubungi Johanes Supriyono, email:
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
 
 
 

Visitors

Pengikut