APBD Papua 2008 Abaikan Pendidikan Dan Kesehatan

Jumat, Maret 28, 2008

JUBI - Meski ditetapkan sebagai program prioritas, pendidikan dan kesehatan ternyata tidak benar benar menjadi prioritas dalam pembagian Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Papua Tahun 2008.Dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi Papua tahun 2006 – 2011, yang setiap tahunnya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Selama otonomi khusus berjalan penggunaannya harus segera diarahkan terutama untuk meningkatkan pelayanan publik kepada penduduk di distrik-distrik dan kampung-kampung yang berikut dituangkan dalam Program RESPEK.

Penyaluran dana langsung ke tingkat distrik dan kampung dalam bentuk Block Grant menjadi salah satu pilihan strategis dalam mengembangkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka sesuai dengan apa yang mereka rasakan sehingga memberikan manfaat langsung bagi orang asli Papua. Hasil kajian Institute for Civil Strengthening (ICS) Papua,m anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun 2008 mengabaikan pendidikan. “Untuk tahun 2008, pendidikan hanya mendapat anggaran sebesar Rp.228,72 miliar atau 4,19 persen dari total APBD Papua 2008 sebesar Rp. 5.45 trilyun atau 6,37 persen dari dana otsus 2008 yang sebesar Rp. 3,59 trilyun,” kata Budi Setyanto, dari di ruang kerjanya kamis, 17 Januari lalu.

Menurut hasil kajian ICS Papua baik mengacu pada ketentua UUD 1945 maupun UU Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD, maka alokasi anggaran pendidikan dalam ABD Papua 2008 seharusnya minimal Rp. 1,09 trilyun, “Saya bisa menegaskan bahwa APBD Papua 2008 telah melanggar UUD 1945 dan UU sistem pendidikan Nasional,” tegas Budi,Menurutnya,selain anggaran kecil, penggunaan dana pendidikan juga ternyata tidak proporsional dan cenderung tidak tepat sasaran.

Dari pos anggaran publik sebesar Rp. 204,36 miliar, sebagian besar (Rp. 117,88 miliar atau 57,68 persen) habis digunakan untuk membayar honor, intensif, perjalanan dinas, makan minum pegawai dan belanja pegawai. Dan yang terbesar terjadi di Dinas Pendidikan Dan Pengajaran yaitu sebesar Rp.116,84 miliar atau 64 persen dari total alokassi sebesar Rp. 185,84 miliar.Dengan demikian anggaran pendidikan yang diperkirakan dapat dirasakan manfaatnya oleh publik hanya sekitar Rp. 86,48 miliar atau setara dengan APBD 2008 atau 2,41 dari dana otsus 2008,” ujar Budi.

Dana tersebut antara lain adalah untuk pengadaan buku buku dan alat tulis siswa Rp. 1,09 miliar, pelaksanaan ujian nasional SMP dan SMA Rp. 4,55 miliar, pembangunan sekolah Rp. 3,97 miliar, peningkatan kemampuan bahasa inggris siswa SMK Rp. 493,14 juta, pembangunan gedung auditorium UNCEN Rp. 4 miliar, pembangunan gedung fakultas hukum UNCEN (universitas cenderawasih), pembangunan gedung fakultas teknik UNIPA Manokwari RP. 2 miliar, pembangunan asrama SMU 3 Bumi Perkemahan Jayapura Rp. 1 miliar, Beasiswa eksata dan kedokteran Rp. 9,44 miliar, beasiswa berbakat dan berprestasi Rp. 625,75 juta dan lainnya.
Menurut Budi, anggaran pendidikan Papua 2008 sama sekali tidak memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku, baik UUD 1945, UU Sistem pendidikan Nasional. “Padahal menurut UU No. 17 tahun 2006 tentang keuangan Negara,PP No. 58 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan APBD 2008, bahwa prinsip penyusunan APBD adalah tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi,” kata Budi.

Anggaran Kesehatan Pejabat Spektakuler Hal yang sama juga terjadi pada anggaran kesehatan, untuk tahun 2008, bidang kesehatan memperoleh dana sebesar Rp. 268, 83 miliar atau 4,93 persen dari APBD Papua 2008 senilai Rp. 5,45 trilyun. ”Jika mengacu pada standart WHO yang menetapkan anggaran kesehatan kesehatan 15 persen dari belanja daerah, maka anggaran kesehatan di Papua pada APBD 2008 seharusnya Rp. 817,36 miliar,”kata Budi.Jika alokasi kesehatan bagi orang Papua menggunakan standart unit cost kesehatan bagi orang miskin sebesar Rp. 12.000 per bulan atau Rp. 144.000 pertahun, maka biaya yang diperlukan untuk menjaga kesehatan masyarakat Papua dengan penduduk 1.956.845 jiwa adalah Rp. 281,79 miliar.

Anggaran kesehatan dalam APBD Papua 2008 yang berjumlah Rp. 268.83 miliar jika diasumsikan dibagi rata kepada seluruh penduduk Papua, maka tiap orang mendapatkan rata rata Rp.137.000 pertahun atau Rp. 11.000 per bulan, “Bisa dibayangkan kira-kira obat apa yang bisa dibeli dengan harga Rp. 11.000 dan untuk menyembuhkan penyakit apa?”` tanya Budi.
Anggaran ini akan semakin tidak adil jika kita bandingkan dengan anggaran kesehatan pejabat pejabat Daerah. Biaya kesehatan gubernur dan wakil gubernur dalam APBD 2008 masing masing sebesar Rp. 150 juta/tahun atau Rp. 12,5 juta perbulan, sedangkan tiap anggota DPRP memperoleh Rp. 48 juta per tahun atau Rp. 4 juta perbulan. “Sungguh tidak rasional dan bisa dikategorikan sebagai pemborosan anggaran daerah, karena standar kesehatan pejabat sesuai dengan PP 58 tahun 2005 yang paling mahal sebesar Rp. 20 juta per tahun,” lanjut Budi.

Bisa menghemat kurang lebih Rp. 1,828 miliar yang dapat digunakan untuk membiayai program kesehatan yang lain.Untuk itu, ICS Papua meminta pemerintah Provinsi, DPRP dan menteri Dalam Negeri untuk membahas dan mengevaluasi kembali APBD Papua 2008, dan memberikan anggaran pendidikan secara proporsional dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, ICS juga meminta semua elemen masyarakat Papua (dewan adat, tokoh masyarakat, stakeholder pendidikan, warga kampus dan masyarakat umum) untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Papua 2008, dan meminta Gubernur untuk konsisten dengan visi dan misi dalam melaksanakan APBD.

Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Democratic Centre Universitas cenderawasih, Mohammad Abud Musa’ad saat membawa materi, Sabtu 19 Januari lalu. “Hal yang satu satunya terjadi di Indonesia terjadi di Papua adalah APBD Provinsi Papua dapat dialokasikan pembangunan di provinsi lain? Padahal Provinsi di Batasi dengan batas teritorial yang jelas sesuai dengan UU,” ujarnya.

Menurutnya pembangunan selama ini lebih pada dimensi simbolik dan tidak dilihat secara konfrehensif.Contoh sederhana, misalkan dalam hal regulasi. Selama 6 tahun implementasi otsus Papua, Pemerintah Provinsi Papua hanya menetapkan 4 Perdasi dan 1 Perdasus dari 17 Perdasi dan 11 Perdasus yang diamanatkan oleh Otsus. ”Saya berani katakan bahwa DPR Papua adalah DPR Daerah yang paling terburuk di Indonesia,” ujar Musa’ad.Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Provinsi Papua, Alex Rumaseb mengakui belum rapinya sistem birokrasi menyebabkan banyak program yang tumpang tindih antara program provinsi dan kabupaten yang menyebabkan masyarakat belum merasakan otsus.

“Aliran dana yang dikeluarkan tidak begitu jelas bagi kami, karena ada beberapa aliran dana yang langsung ke kabupaten dan tidak melalui Provinsi dan menyebabkan penganggaran menjadi tumpang tindih. Itu sebabnya kami sedang melakukan sinkronisasi antar instansi, juga dengan pemerintah Kota dan Kabupaten,”ujar Aleks.

Peranan dana otsus dalam pembangunan Papua sangat besar, selama kurun waktu 2002 -2005, otsus memberi sumbangan rata rata60,72 persen.Dan pada tahun 2006 meningkat menjadi 71, 85 persen. Sangat disayangkan jika orang setiap orang Papua terus menerus mengatakan belum mendapatkannya. Peranan dana otsus dalam pembangunan Papua sangat besar, selama kurun waktu 2002 -2005, otsus memberi sumbangan rata rata 60,72 persen dan pada tahun 2006 meningkat menjadi 71, 85 pesen. Sebab itu pelaksanaan pembangunan yang dilakukan benar benar harus dikawal dengan baik oleh pemerintah. (Angel Flassy)
--------------------------------------
Sumber:http://www.fokerlsmpapua.org/artikel/trend/artikel.php?aid=3670

0 komentar:

Posting Komentar

Mendukung Gerakan "One People, One Book, One Heart for Papua" yang di Lakukan oleh LPP. Kami kumpulkan buku baru dan bekas untuk bangun perpustakaan di Papua. Di Jakarta dan sekitarnya hubungi Johanes Supriyono, email:
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
 
 
 

Visitors

Pengikut