8 Kasus Korupsi Daerah Akan Dilaporkan ke KPK

Jumat, Maret 28, 2008

Ginandjar: Mayoritas Dari Papua

JAKARTA-Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan menyampaikan delapan kasus korupsi daerah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mayoritas kasusnya terjadi di Papua. Tim akan diterima pimpinan KPK hari Jumat (28/3) pagi.

"Rencananya, tim akan menyerahkan secara resmi kepada KPK besok pagi," ujar Marwan Batubara, Ketua Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi DPD pada Sidang Paripurna DPD yang dipimpin Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/3).

Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi DPD telah menerima 23 laporan korupsi, yang pembahasannya disesuaikan dengan standard KPK antara lain kapan dan di mana korupsi, siapa tersangkanya, apa dan bagaimana perbuatan tersangka, bukti, saksi, dan sebagainya. Atas dasar itulah, Tim menetapkan delapan kasus yang dilaporkan ke KPK. "Mayoritas kasus terjadi di Papua," ujarnya.

Atas dasar desakan masyarakat, Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi DPD mendorong Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kedelapan kasus korupsi tersebut kata Ginandjar adalah kasus penyimpangan pengelolaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006 Rp 21,3 miliar, penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2004-2005 di Kabupaten Waropen (Papua) Rp 11 miliar, penyimpangan dana otonomi khusus (otsus) tahun 2004 di Kabupaten Waropen (Papua) Rp 9,2 miliar, penyimpangan dana otsus tahun 2004 di Kabupaten Yapen Waropen (Papua) Rp 50 miliar, penyalahgunaan dana otsus di Kabupaten Tolikara (Papua) Rp 28 miliar.
Kemudian, penyimpangan dana Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan (Sumatera Utara) Rp 195 miliar, penyimpangan dana APBD tahun 2005-2007 di Kabupaten Bombana (Sulawesi Tenggara) Rp 36,6 miliar, dan penyimpangan dana APBD tahun 2004-2006 di Kabupaten Tana Toraja (Sulawesi Selatan) Rp 10,4 miliar.

Marwan menjelaskan lingkup tugas Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi DPD sesuai dengan memorandum of understanding (MoU) DPD dengan KPK yang diteken tanggal 6 Desember 2007 lalu, yakni tukar menukar data dan informasi, penerimaan pengaduan masyarakat, pelaporan gratifikasi, laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pemantauan penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi di daerah, pendidikan dan pelatihan, serta sosialisasi pemberantasan korupsi.

Atas dasar lingkup tugasnya, Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi DPD melakukan rapat-rapat untuk menyusun standar kerja, membentuk subtim-subtim, yakni subtim yang menangani laporan berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan subtim yang menangani pengaduan masyarakat. (esy/jpnn)
-------------------------------------------
Sumber: http://www.cenderawasihpos.com/artikel.php?p=0&id=Metro%20Jayapura&ses=

0 komentar:

Posting Komentar

Mendukung Gerakan "One People, One Book, One Heart for Papua" yang di Lakukan oleh LPP. Kami kumpulkan buku baru dan bekas untuk bangun perpustakaan di Papua. Di Jakarta dan sekitarnya hubungi Johanes Supriyono, email:
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
 
 
 

Visitors

Pengikut