Depdiknas Bentuk Konsorsium Sertifikasi Guru

Senin, September 03, 2007

Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) Nomor 056/P/2007 tentang pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). KSG bertugas merumuskan standardisasi proses dan hasil sertifikasi guru, serta melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan sertifikasi guru.

Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Fasli Jalal menjelaskan keanggotaan KSG melibatkan unsur Dikti, PMPTK, wakil dari PTN, PTS, universitas eks IKIP dan Departemen Agama. "Konsorsium menjadi governing board untuk mengawasi, mengontrol, dan melakukan pembuatan kebijakan agar proses sertifikasi berjalan dengan baik, transparan, akuntabel dan cost efficient ," kata Fasli pada acara Koordinasi Penyelenggaraan Sertifikasi Guru dalam Jabatan, di Depdiknas Jakarta kemarin (12/8).

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Tujuannya untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran, meningkatkan profesionalisme guru, serta mengangkat harkat dan martabat guru. Proses sertifikasi dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.

Aktivitas KSG lainnya adalah melakukan koordinasi antara Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara, LPTK dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan LPTK dengan KSG. KSG juga melaksanakan monitoring dan evaluasi serta merumuskan rekomendasi dalam rangka pengendalian proses dan hasil sertifikasi guru.

Tahun ini, sebanyak 200.450 guru kelas dan guru mata pelajaran untuk semua jenjang pendidikan baik PNS dan non PNS akan disertifikasi. "Mereka terdiri dari 20.000 guru yang sudah di daftarkan pada tahun 2006 dan 180.450 guru yang didaftar pada tahun 2007," jelas Fasli. Kuota peserta dari berbagai kabupaten/kota ditetapkan sejak awal tahun dan telah dilakukan sosialisasi tatacara uji sertifikasi. Targetnya, guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan profesi mulai Oktober 2007.

Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 menyatakan sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio. Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. "Semua guru yang sudah ditetapkan dalam kuota, mengumpulkan data-data dirinya dalam portofolio, termasuk semua dokumen yang berhubungan dengan kualifikasinya, pengalaman, pendidikan, dan pelatihan," kata Fasli.

Lebih lanjut, Fasli menjelaskan terdapat 10 komponen portofolio yang meliputi (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Informasi selengkapnya mengenai sertifikasi guru dapat diakses melalui www.sertifikasiguru .org atau menghubungi Direktorat Profesi Pendidik, Ditjen PMPTK dengan nomor telpon 021 75913561.***

Sumber:http://www.depdiknas.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=103&Itemid=121, Senin (13 Agustus 2007) —

0 komentar:

Posting Komentar

Mendukung Gerakan "One People, One Book, One Heart for Papua" yang di Lakukan oleh LPP. Kami kumpulkan buku baru dan bekas untuk bangun perpustakaan di Papua. Di Jakarta dan sekitarnya hubungi Johanes Supriyono, email:
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
 
 
 

Visitors

Pengikut